Sebelumnya, dua orang pria yang viral di media sosial usai lakukan pungli di kawasan Masjid Al-Hakim Padang berhasil diamankan polisi pada Kamis (14/12) lalu. Kedua pelaku berinisial W dan F, yang diringkus oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang di kawasan Berok, Muara, Kecamatan Padang Selatan.
Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Delfina membernarkan penangkapan tersebut.
Laporan warga tentang tindakan keduanya meminta uang parkir di Masjid Al Hakim di Jalan Samudera Pantai memicu penangkapan pelaku. “Aksi mereka sempat direkam oleh warga, Tim Klewang mendapat laporan itu langsung melakukan patroli di kawasan tersebut,” ujarnya, Jumat (15/12).
Ketika Tim Klewang melakukan patroli, kedua pelaku tertangkap sedang melakukan tindakan pungli. Petugas segera mengejar mereka. “Saat Tim Klewang muncul, kedua individu tersebut segera melarikan diri, menyebabkan kejar-kejaran. Keduanya berhasil ditangkap di wilayah Muara dan kemudian diamankan di Kantor Polresta Padang,” ungkapnya.
Pelaku dengan jujur mengakui bahwa mereka terlibat dalam aksi pungli dengan meminta pembayaran parkir dari para pengunjung.
“Kedua pelaku masih berada dalam tahanan, dan kami mengimbau kepada warga untuk melaporkan segala bentuk pungutan liar terkait biaya parkir. Kami akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dan berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada warga Kota Padang,” tegasnya. (brm)
