METRO PADANG

Pemko Beri Rp100 Ribu untuk Pelapor Pembuang Sampah Sembarangan

0
×

Pemko Beri Rp100 Ribu untuk Pelapor Pembuang Sampah Sembarangan

Sebarkan artikel ini
TUMPUKAN SAMPAH— Petugas DLH Kota Padang melakukan pengangkutan sampah yang menumpuk dan tertampung dalam jaring di bantaran banda bakali Taman Siswa (Tamsis), beberapa waktu lalu.

LIMAU MANIH, METRO–Pemko Padang membidik pelaku pembuang sampah sembarangan. Bah­­kan, pemerintah se­tem­pat memberi insentif bagi warga yang melaporkan pelaku pembuang sam­­pah.

Hal itu dikatakan Kabid Program Pengembangan Komunikasi dan Kemitraan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Padang, Fuad Syukri saat menjadi pembicara di acara Alsa Care and Legal Coaching Clinic Local Chapter (ALSA- CCLC) Universitas Andalas tahun 2023 di Gedung Serba Guna, Fakultas Hukum, Universitas Andalas, Jumat (15/12).

“Pemko Padang juga melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan partisipasi masyarakat terkait sampah. Seperti insentif sebesar Rp100 ribu bagi pelapor yang melaporkan pelaku pembuang sampah sembarangan,” lanjutnya.

Disebutkan Fuad, jika kontrol sosial spontanitas juga sulit didapatkan terhadap sampah, maka upaya pemberian intensif diharapkan dapat dijadikan solusi meningkatkan ke­pedulian masyarakat terhadap lingkungan.

Baca Juga  Cuaca Mulai Panas, Waspadai Kebakaran di Kota Padang

“Kebanyakan ma­sya­rakat menganggap sampah adalah suatu hal yang menjijikkan. DLH mencoba meningkatkan partisipasi itu tidak hanya secara kesadaran sendirinya, juga melalui uang yang diperoleh melalui melaporkan kejadian disaksikan ma­sya­rakat,” jelasnya.

Hingga saat ini cukup banyak oknum warga yang ke­dapatan membuang sam­­pah sembarangan. Me­­reka yang tidak disiplin ini mendapat hukuman ti­pi­ring.

Sementara itu, dalam kegiatan ALSA- CCLC Universitas Andalas tahun 2023 tersebut, Fuad Syukri, menyampaikan, selain pe­me­rintah, ma­sya­rakat turut ber­peran penting terkait per­masalahan sam­­pah yang dihadapi.

“Pemko Padang mendukung acara ini (ALSA-CCLC) yang diinisiasi oleh mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Andalas. Sebab, mahasiswa juga merupakan ujung tombak dalam memberikan edukasi kepada ma­syarakat. Seperti acara ini terkait permasalahan sampah,” terang Fuad Syukri.

Baca Juga  Satake Bayu (Kabid Humas Polda Sumbar), “Jangan Takut, Vaksin Anak Aman”

Selain pemerintah setempat, masyarakat juga memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan sampah. Hal tersebut juga su­dah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

DLH mencoba mening­katkan partisipasi itu tidak hanya secara kesadaran sendirinya, juga melalui uang yang diperoleh melalui melaporkan kejadian disaksikan masya­rakat,” tu­turnya.

Ia juga berharap, setiap masyarakat ke depannya dapat mendukung serta mengawasi sisi kotanya terhadap sampah. Hal ini tentunya agar terciptanya lingkungan yang indah, aman serta terbebas dari sampah dan penyakit.

“Di momen ini, mudah-mudahan ilmu dan kebersihan, baik diri sendiri serta lingkungan dapat mendarah daging. Menjadi kebiasaan baik dalam menjalani kehidupan sehari hari,” pungkasnya. (brm)