Bagi yang melanggar akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP 40/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan itu juga diterapkan di momen libur Lebaran sebelumnya.
Selain itu, PPK diminta memastikan pelayanan publik di tempatnya tetap maksimal saat Nataru. Anas meminta ada mitigasi pelayanan publik jika ada pegawai yang cuti.
Menurut Anas, dalam rapat Nataru bersama Menko PMK Muhadjir Effendy dan kementerian/lembaga terkait, tahun ini diputuskan tidak ada libur nasional baru. Namun, ASN diizinkan mengambil cuti. (jpg)
Laman 2 dari 2
