Sementara, Kasatpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, tidak henti hentiÂnya mengimbau kepada masyarakat terutama pelaku usaha di Kota Padang untuk selalu menaati peraturan yang ada.
“Kami tak bosan-boÂsanÂnya mengimbau kepada pemilik usaha, agar mengiÂkuti aturan berlaku, seperti melengkapi izin usaha, demi terÂciptanya ketertiban umum yang aman di maÂsyaÂrakat,” kata Chandra.
Dijelaskan, semua baÂrang bukti yang diamankan hasil dari razia yang dilakukan anggotanya di lapangan akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai NeÂgeri Sipil (PPNS) untuk proses lebih lanjut.
“Terkait barang bukti berupa belasan minol ini, kita serahkan kepada PPNS untuk diproses lebih lanjut, jika terbukti adanya pelanggaran, kita akan berikan sanksi sesuai aturan, serta 3 orang perempuan yang tak memiliki kartu identitas ini, juga kita akan panggil pihak keluarga sebagai wujud pembinaan,” tutupnya. (brm)
