TAN MALAKA, METRO —Puluhan botol minum beralkohol (minol) diamankan pasukan gabungan dari Satpol-PP, SK-4, Dinas Pariwisata, Dinas Perdagangan dari sejumlah tempat usaha, Kamis (14/12) malam. Puluhan botol minol tersebut diamanÂkan karena tidak memiliki izin resÂmi dari Pemko Padang.
Kabid P3D Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu, mengungkapkan puluhan botol minol tersebut didapatkan dari kafe karaoke yang menyediakan minol. Pemilik tempat usaha tersebut tidak dapat menunjukkan izinnya kepada petugas gabungan saat didatangi.
“Dari lima titik yang kita periksa, yakni 2 kafe dan karaoke di kawasan kecaÂmatan Padang Barat, serta 3 kafe karaoke lainya di Kawasan Padang Selatan, pada saat pemeriksaan, pelaku usaha tersebut tak dapat menunjukkan surat izin untuk menjual minol dari Pemko Padang,” ungÂkap Rio Ebu.
Pengawasan terus berlanjut, di jalan khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, tim gabungan menemukan tiga orang yang diduga tidak memiliki kartu identitas diri, sehingga digiring ke Mako Satpol PP.
Katanya lagi, untuk ke depan, Pemko Padang meÂlalui Satpol PP akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha yang masih belum melengkapi ataupun mengurus izin usaha.
