Dan, dari pemerintah daerah pasti akan mempertanyakan nanti. Terkait akan ada eliminasi, dikatakan Tamsir itu tergantung kepada Kemenkes RI dengan yang meluluskan, sebab yang meluluskan bukan pemerintah daerah, ” katanya.
Ditempat terpisah, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pessel, Mawardi Roska, ketika dihubungi menerangkan, bahwa pihaknya telah memerintahkan Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan dan Pemberhentian ASN, BKPSDM Pessel, Afrianto untuk mencari data THK-II di BKN pusat, sebab datanya ada di pusat.
“Ini dilakukan karena bisa saja versi data THK-II yang di pusat dengan yang ada di daerah berbeda. Sebab BKPSDM Pessel juga memiliki versi data THK-II sebagaimana diterbitkan pada 4 Oktober 2022 lalu. Data itu nantinya akan kita sandingkan benar atau tidaknya melalui tim,” jelasnya.
Dia juga menyampaikan tidak tertutup kemungkinan data THK-II tersebut bodong atau tidak bodong.
“Sebab tahun 2014 lalu BKN meminta data ke daerah. Bisa saja data yang disampaikan dulu itu bodong atau tidak bodong. Karena kita tidak tahu, maka kebenaran dan keakuratan data ini akan kita sandingkan nantinya, serta juga akan menelusuri kebenarannya,” kata Mawardi.
Dia menegaskan jika data THK-II itu tidak benar atau bodong, maka hasil kelulusan tes itu bisa saja dibatalkan sesuai dengan aturan dan ketentuan.
“Tentu sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini,” ucap Sekda Pessel itu. (Rio)
