METRO SUMBAR

Tuntut Keadilan, Duo Honorer di Pessel Layangkan Surat Sanggahan

0
×

Tuntut Keadilan, Duo Honorer di Pessel Layangkan Surat Sanggahan

Sebarkan artikel ini

PESSEL METRO–Tidak Terima dengan hasil kelulusan Hasil Integrasi Seleksi Kompetensi Pengadaan (HISKP) Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PKKK) tenaga kesehatan 2023, diduga ada kecurangan. Dua orang tenaga honorer PKKK datangi kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pessel, Jumat (15/12/2023).

Kedatangan dua orang tesebut Rika Oktavia Putri, bersama Reno Anggun Santoso ke kantor BKPSDAM Pessel untuk menyampaikan surat sanggahan. Yang, diterima ( tanda terima ) Yeltianti petugas resepsionis kantor BKPSDM.

” Kami berdua telah memasukkan surat sanggahan dan pengaduan ke BKPSDM Pessel terkait indikasi kecurangan pengumuman hasil tes kelulusan PPPK untuk tenaga kesehatan di Puskesmas Salido dan Puskesmas Lumpo, sebagaimana diumumkan oleh BKPSDM Pessel Kamis tanggal 14 Desember 2023 kemarin,” kata Rika dengan didampingi Anggun, kepada pada awak media di Painan.

Rika dan Reno mengungkapkan, surat sanggahan juga dilayangkan ke Kemenpan RB Cq BKN RI, tembusan Bupati Pessel, Sekkab Pessel, Inspektorat, BKPSDM, dan Ketua DPRD Pessel, dan ombudsman Sumbar.

” Saya berharap melalui upaya ini hak saya bisa didapatkan sebagai tenaga yang lulus melalui tes PPPK ini, sebab nilai saya yang tertinggi,” ujarnya.

Baca Juga  Capaian Program IKD 2025, Capil Gelar Rapat Evaluasi dan Strategi

Kepala BKPSDM Pessel, Tamsir, ketika dihubungi beberapa awak media mengatakan, surat sanggahan disampaikan Dua tenaga honorer salah alamat bukan ditujukan ke BPKPSDM Pessel, melainkan surat sanggahan itu ditujukan melalui aplikasi.

“perlu saya luruskan bahwa semua proses itu melalui link dan aplikasi, tidak melalui BPKPSDM. Sebab kita bekerja di aplikasi itu,” tegas Tamsir.

Lebih lanjut Tamsir, terkait kelulusan itu semua kabupaten/kota tidak ada dilibatkan, termasuk juga Pesisir Selatan. Dan jika sanggahan disampaikan Dua orang tenaga honorer tu tidak benar, dari pemerintah daerah akan menyurati ke Kemenkes dan BKN RI guna menyampaikan keluhan kawan-kawan yang mengajukan surat sanggahan itu.

Dan, dari pemerintah daerah pasti akan mempertanyakan nanti. Terkait akan ada eliminasi, dikatakan Tamsir itu tergantung kepada Kemenkes RI dengan yang meluluskan, sebab yang meluluskan bukan pemerintah daerah, ” katanya.

Ditempat terpisah, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pessel, Mawardi Roska, ketika dihubungi menerangkan, bahwa pihaknya telah memerintahkan Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan dan Pemberhentian ASN, BKPSDM Pessel, Afrianto untuk mencari data THK-II di BKN pusat, sebab datanya ada di pusat.

Baca Juga  Warga Diajak Baliak Ka Surau, Masjid dan Mushalla

“Ini dilakukan karena bisa saja versi data THK-II yang di pusat dengan yang ada di daerah berbeda. Sebab BKPSDM Pessel juga memiliki versi data THK-II sebagaimana diterbitkan pada 4 Oktober 2022 lalu. Data itu nantinya akan kita sandingkan benar atau tidaknya melalui tim,” jelasnya.

Dia juga menyampaikan tidak tertutup kemungkinan data THK-II tersebut bodong atau tidak bodong.

“Sebab tahun 2014 lalu BKN meminta data ke daerah. Bisa saja data yang disampaikan dulu itu bodong atau tidak bodong. Karena kita tidak tahu, maka kebenaran dan keakuratan data ini akan kita sandingkan nantinya, serta juga akan menelusuri kebenarannya,” kata Mawardi.

Dia menegaskan jika data THK-II itu tidak benar atau bodong, maka hasil kelulusan tes itu bisa saja dibatalkan sesuai dengan aturan dan ketentuan.

“Tentu sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini,” ucap Sekda Pessel itu. (Rio)