Selanjutnya dikatakan, dalam perjalanan pengelolaan aset oleh PT. Grahamas Citra Wisata terjadi pelanggaran perjanjian kerja sama Nomor 12.090/L/1990 tertanggal 27 Agustus 1990 yang berbunyi, pengelolaan hotel sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dipegang pihak kedua.
Sementara, terang dia, sejak awal operasional PT Grahamas Citra Wisata telah beberapa kali melakukan kerja sama pengelolaan dengan pihak ketiga tanpa adanya persetujuan dari Pemprov. Diantaranya pernah dikelola oleh manajemen hotel dengan merk The Hills, kemudian Novotel, dan sekarang TripleTree.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar Supardi menyampaikan, salah satu fungsi kedewanan yaitu fungsi pengawasan, DPRD Provinsi Sumatera Barat telah membentuk Panitia Khusus terkait pengawasan terhadap Kerjasama pengelolaan asset Pemerintah Daerah (NOVOTEL) dengan PT. Grahamas Citra Wisata.
“Tugas Panitia Khusus melakukan pembahasan terhadap permasalahan-permasalahan yang terjadi selama dilakukannya kerjasama antara pemerintah daerah dengan PT. Grahamas Citra Wisata, dari berbagai segi. Baik dari segi pengelolaan asset pemerintah daerah maupun hal-hal lain,” ungkap Supardi.
“Kami berharap dengan telah ditetapkannya rekomendasi ini, target pencapaian Pendapatan Asli daerah sebesar 8 Milyar/tahun dapat dicapai dari kerjasama pengelolaan Asset pemerintah daerah dengan pihak ketiga,” pungkasnya. (hsb)
