Pihaknya menyampaikan, dalam pengawasan Pemilu penting berkomunikasi dengan masyarakat. “Panwascam sebagai fasilitator sampaikan informasi yang sesuai dan efektif hingga membangun kesadaran masyarakat tentang pemilu,” sebutnya.
Pemilu 2024 tak akan berhasil jika hanya mengandalkan penyelenggara saja tapi butuh dukungan seluruh elemen.
“Partai politik perlu memberikan pendidikan politik kepada Calon Legislatif (Caleg) sehingga bisa mencegah pelanggaran kampanye serta pengawas Pemilu harus dibekali literasi yang berkaitan dengan kampanye agar dapat meminimalisir pelanggaran,” ujarnya.
Rakor ini juga membahas tentang pelanggaran kampanye Pemilu yang disampaikan narasumber sesi kedua yaitu Viftner, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.
Ia menyampaikan banyak jenis pelanggaran yang harus diantisipasi, namun jika terbukti harus ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. “Pelanggaran kampanye bisa melalui pemasangan alat peraga kampanye (APK) tidak sesuai aturan, penggunaan fasilitas negara, money politik hingga pelanggaran kampanye di Media Sosial,” ucapnya.
Vifner juga mengatakan bahwasanya medsos para caleg harus didaftar di KPU hingga dapat dipantau. “Bawaslu juga telah bekerjasama dengan cyber crime Mabes Polri untuk mengatasi akun palsu yang menebar ujaran kebencian dan menjelekkan pihak lain,”tegasnya. (ndo)
















