SIJUNJUNG, METRO–Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sijunjung mengadakan rapat koordinasi (Rakor) pengawasan tahapan kampanye anggota DPR RI, DPRD, dan Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024.
Rakor itu diikuti oleh seluruh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Sijunjung dan anggota partai politik peserta pemilu, di Wisma Keluarga, Muaro Sijunjung, Rabu (13/12).
Komisioner Bawaslu Sijunjung, Heru Rahmat Julisa melalui Korsek Dewi Lusi Anita mengatakan, tujuan diadakan Rakor supaya tidak ada kesalahpahaman dan perselisihan antara anggota partai politik dan Panwascam dalam tahapan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Ini sebagai bentuk pencegahan adanya kesalahpahaman antara Panwascam dan peserta Pemilu, terutama saat ini sedang masa kampanye,”tuturnya.
Narasumber pada kegiatan itu, Bawaslu Sijunjung menghadirkan Zona Rida Rahayu, Dosen Universitas Mahaputra Muhammad Yamin (UMMY) Solok.
Dikatakan narasumber, pengawas Pemilu lebih mengedepankan tindakan pencegahan sebagai hal yang utama. “Pencegahan adalah kunci utama dalam memastikan integritas dan keadilan dalam proses Pemilu hingga pemilihan berjalan lancar dan adil,” terangnya.
Pihaknya menyampaikan, dalam pengawasan Pemilu penting berkomunikasi dengan masyarakat. “Panwascam sebagai fasilitator sampaikan informasi yang sesuai dan efektif hingga membangun kesadaran masyarakat tentang pemilu,” sebutnya.
Pemilu 2024 tak akan berhasil jika hanya mengandalkan penyelenggara saja tapi butuh dukungan seluruh elemen.
“Partai politik perlu memberikan pendidikan politik kepada Calon Legislatif (Caleg) sehingga bisa mencegah pelanggaran kampanye serta pengawas Pemilu harus dibekali literasi yang berkaitan dengan kampanye agar dapat meminimalisir pelanggaran,” ujarnya.
Rakor ini juga membahas tentang pelanggaran kampanye Pemilu yang disampaikan narasumber sesi kedua yaitu Viftner, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.
Ia menyampaikan banyak jenis pelanggaran yang harus diantisipasi, namun jika terbukti harus ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. “Pelanggaran kampanye bisa melalui pemasangan alat peraga kampanye (APK) tidak sesuai aturan, penggunaan fasilitas negara, money politik hingga pelanggaran kampanye di Media Sosial,” ucapnya.
Vifner juga mengatakan bahwasanya medsos para caleg harus didaftar di KPU hingga dapat dipantau. “Bawaslu juga telah bekerjasama dengan cyber crime Mabes Polri untuk mengatasi akun palsu yang menebar ujaran kebencian dan menjelekkan pihak lain,”tegasnya. (ndo)





