BERITA UTAMA

Modus Tuduh Korban Tabrak Lari, Dua Sekawan Rampas Hp Pemotor, Pelajar jadi Sasaran

0
×

Modus Tuduh Korban Tabrak Lari, Dua Sekawan Rampas Hp Pemotor, Pelajar jadi Sasaran

Sebarkan artikel ini
CURI HP— Pelaku yang menipu dan pencurian Hp milik pemotor dengan modus menuduh korban tabrak lari ditangkap jajaran Satreskrim Polrest Bukittinggi.

BUKITTINGGI, METRO–Rampas Handphone (Hp) milik pemotor dengan modus menuduh korbannya tabrak lari lalu meminta pertanggung jawaban, seorang pemuda dan remaja berstatus anak bawah umur ditangkap oleh Tim Satreskrim Polresta Bukittinggi, Kamis (14/12) sekira pukul 05.00 WIB.

Tak tanggung-tanggung, kedua pelaku berinisial TH (23) warga Padang Luar Banuhampu, Agam dan TI (17) warga Pakan Sinayan Banuhampu, Agam ini sudah 10 kali melancarkan aksinya dengan modus yang sama dengan sasaran mayoritas para pelajar.

Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati megatakan, edua pelaku ditangkap karena melakukan tindak pidana penipuan dan pencurian. Modus pelaku adalah memberhentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor dengan mengatakan bahwasanya korban terlibat kecelakaan dengan orang lain alias tabrak lari.

Baca Juga  Perjuangan Panjang FNTS Membuahkan Hasil, Blokir Lahan Warga di 4 Kelurahan di Kecamatan Koto Tangah Tuntas

“Kemudian kedua pelaku bersikeras serta mengancam korban untuk meminta pertanggung jawaban korban dengan meminta barang berharga berupa Hp sebagai jaminan,” kata Kombes Pol Yessi kepada wartawan.

Ditambahkan Kombes Pol Yessi, setelah mendapatkan barang berharga korban, pelaku meminta korban untuk menunggu dan berjanji akan menyelesaikan permasalahan yang dituduhkan tersebut.

“Kesempatan itulah yang digunakan pelaku untuk melarikan diri dan membawa kabur barang berharga milik korban,” ujarnya.

Kombes Pol Yessi menurutkan, orang yang menjadi incaran pelaku rata-rata pelajar atau mahasiswa yang mudah dibohongi dan takut dengan ancaman mereka. Selain itu, barang yang menjadi incaran mereka yaitu Hp.

Baca Juga  Hindari Hewan Melintas, Truk Tabrak Pohon Mahoni "Kernet Terjepit, Kaki Kiri Patah"

“Dari keterangan sementara, pelaku mengaku sudah melakukan perbuatannya tersebut di 10 TKP di wilayah Bukittinggi dan Agam. Penyidik masih terus melakukan pengembangan. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 378 KUHP, sementara itu terhadap pelaku yang di bawah umur diterapkan UU Perlindungan Anak,” pungkasnya. (pry)