TAN MALAKA, METRO–Lima orang pelanggar peraturan daerah (perda) Kota Padang ditertibkan personel SatpolPP, Kamis (14/12). Lima orang tersebut berprofesi sebagai pak ogah dan satu diantaranya meminta-minta dengan modus cosplayer badut.
Meski petugas Satpol-PP hampir setiap hari melakukan penertiban dan pengawasan, namun mereka ini seakan tak pernah habisnya. Bahkan, sering kali jumlahnya bertambah.
Aktifitas mereka tersebut telah menimbulkan keresahan dan terganggunya penguna jalan selain itu mereka juga telah diindikasi melanggar Perda 11 tahun 2025 tentang ketertiban umum.
Mereka beraktivitas di jalanan, empat pak ogah, dua diantaranya kedapatan di U-Trun Jalan Air Tawar, Kecamatan Padang Utara dan dua orang lainya ditertibkan di U-Trun Jalan Khatib Sulaiman. Sementara itu satu orang cosplay badut ditertibkan di perempatan lampu merah simpang empat Lubuk Minturun.
“Kelima orang ini langsung dibawa personel ke Mako Satpol PP untuk kembali diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pol PP untuk didata dan dimintai keteranganya lebih lanjut,” kata Kasatpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra.
Dijelaskan Chandra, mereka sudah menghadap PPNS, selanjutnya diserahkan ke Dinas Sosial Kota Padang, supaya bisa dilakukan pengawasan dan pembinaan lebih lanjut. Satpol PP juga akan terus melakukan pengawasan di seluruh wilayah Kota Padang, guna menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat di Kota Padang.
Chandra juga meminta peran masyarakat untuk mencegah aktifitas tersebut salah satunya adalah tidak memberi dalam bentuk apapun untuk mereka yang melakukan kegiatan di jalanan sehingga meraka tidak ada lagi melakukan kegiatan yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun keselamatan mereka sendiri.
“Karena sering diberi, meraka di sana asyik dan terbiasa beraktivitas karena gampang mendapatkan uang, padahal itu sangat membahayakan,” tutup Chandra. (brm)






