Pada tanggal 9 November 2023 Lurah Teluk Kabung Tengah mencoba memediasi kedua belah pihak. Namun pihak Zarman tidak datang yang mana sebelumnya mereka mengkonfirmasi akan datang pada pertemuan mediasi itu. “Jadi ini rapat mediasi dengan pemilik lahan yang dimediasi Dinas PMPTSP,” tambahnya.
Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Dinas ESDM Sumbar, Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Dinas BMCKTR Sumbar, Biro Hukum Setdaprov, Kantor Pertanahan Kabupaten Pessel, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pessel, Dinas PUPR Pessel, DLH Pessel, CV Putra Idola, dan pemilik lahan.
Ditanya hasil mediasi tersebut, Revina mengatakan bahwa pihaknya diberi waktu 7 hari kerja untuk menyelesaikan masalah ini dan melakukan kesepakatan dengan pemilik lahan.
“Jadi hasilnya tadi, Dinas PTSP meminta kami memusyawarahkan dengan pemilik lahan. Jika dalam 7 hari tidak tercapai kesepakatan, maka kami harus mengeluarkan lahan mereka dari IUP OP yang sedang kami proses tersebut. Dampaknya kami harus mengubah dokumen untuk pengurusannya lagi di dinas-dinas terkait,” jelas Revina.
Sekretaris Dinas PMPTSP Sumbar yang hadir rapat mediasi tersebut, Yudhi Ichsan, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan dirinya belum bisa memberi penjelasan panjang lebar, terkait masalah tersebut.
“Saya tidak bisa beri penjelasan, karena hanya mewakili Kepala Dinas dalam rapat tersebut. Silakan datang ke kantor, untuk penjelasannya dengan kepala dinas. Maaf saya harus Salat Zuhur, ya,” ungkap Yudhi Ichsan.(fan)
