METRO SUMBAR

Bawaslu Sumbar Sosialisasikan Pengawasan Pemilu Partisipatif di Batusangkar

0
×

Bawaslu Sumbar Sosialisasikan Pengawasan Pemilu Partisipatif di Batusangkar

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Provinsi Sumbar Alni buka sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif di Batusangkar. (chandra antoni)

TANAHDATAR, METRO–Bawaslu Provinsi gelar sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif bersama tokoh budaya, tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh agama, Kamis (14/12) pagi di salah satu hotel, di Batusangkar.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Anggota Bawaslu Provinsi Muhammad Khadafi, S.Kom dan Akademisi Unand dan Pemerhati Pemilu Dr. Harry Efendi Iskandar, SS.MA .

Ketua Bawaslu Provinsi Sumbar Alni di Kesempatan mengatakan salah satu bentuk pelanggaran pemilu adalah berkampanye di rumah ibadah. “Berkampanye di rumah ibadah adalah pelanggaran pemilu, mohon masyarakat untuk mengawasi hal ini,” katanya.

Sebelum pelanggaran terjadi, ada baiknya semua calon untuk memahami aturan yang ada. “Pelajari aturan pemilu dengan seksama, supaya tidak kena sanksi,” katanya.

Baca Juga  Blangko e-KTP Tersedia, Warga Diimbau Lakukan Perekaman

Dikatakan, bila terjadi pelanggaran akan diselesaikan secara hukum menurut aturan yang ada.

Ia berharap pada peserta sosialisasi bisa membagi ilmu pengetahuan tentang pemilu pada anak kemenakan di lingkungan tempat tinggal.

Sementara itu, anggota Bawaslu Provinsi Sumbar Muhammad Khadafi sampaikan Tanahdatar merupakan simbol dari ranah minang, maka sosialisasi ini di bawa keranah luhak nan tuo.

Dikatakan, pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggora DPR, DPRD Provinsi, Presiden dan Wakil Presiden dan memilih anggota DPRD Kabupaten dan Kota, yang dilaksanakan secara langsung, umum bebas dan rahasia.

Baca Juga  Dengan Berpulangnya Bupati Pasbar, Penuh Haru, Gubernur Sampaikan Duka Mendalam

Disebutkan, ada beberapa potensi masalah seperti penggunaan program dan anggaran negara untuk kepentingan kampanye paslon tertentu, materi kampanye mengandung unsur sara, kampanye di media sosial yang akunya tidak didaftarkan kepada KPU, Politik uang, pemberitaan dan penyiaran kampanye yang tidak berimbang serta beberapa faktor lain.

Bawaslu Provinsi Sumbar dalam kegiatan itu mengundang LKAM Tanahdatar, Kemenag Tanahdatar, instansi pemerintah, Wartawan serta tokoh masyarakat nagari. (ant)