BERITA UTAMA

Kuasa Hukum Firli Bahuri Siapkan 9 Saksi di Sidang Praperadilan

0
×

Kuasa Hukum Firli Bahuri Siapkan 9 Saksi di Sidang Praperadilan

Sebarkan artikel ini
Ketua KPK nonaktif
USAI DIPERIKSA— Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) berjalan seusai menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK.

JAKARTA, METRO–Tim kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri menyiapkan sembilan saksi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (14/12).

“Ada enam ahli dan tiga saksi fakta,” kata salah satu kuasa hukum, Ian Iskandar,  saat jeda sidang praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu.

Ian berharap, apapun yang disampaikan dalam sidang praperadilan termasuk keterangan dari para saksi dapat menjadi pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan permohonan kliennya.

Menanggapi pemba­caan duplik oleh Tim Bi­dang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya, Ian menilai institusi tersebut secara tidak langsung sependa­pat dengan replik yang diajukan oleh pihaknya dalam sidang pada Selasa (12/12).

Ia memberikan contoh, dari 91 saksi yang diperiksa, tidak ada satupun saksi yang memenuhi kualifikasi sebagaimana Pasal 1 angka 26 KUHAP yang me­nya­takan bahwa saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia lihat, dengar dan alami sendiri.

Baca Juga  Kejari Pasbar Musnahkan Barang Bukti 36 Perkara, Sabu Diblender, Ganja Dibakar

Kemudian, terkait terbitnya dua surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yakni pada 9 Oktober dan 23 November 2023, dengan tuduhan perbuatan yang sama.

“Jadi, semakin jelas dan terang benderang bahwa dari sisi prosedural, Polda banyak kecerobohan dan pelanggaran,” ujar Ian.

Saat membacakan duplik dalam sidang praperadilan pada Rabu, Tim Bi­dang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya menolak replik yang diajukan oleh pihak Firli Bahuri.

Mengenai saksi yang disebut oleh pihak Firli Bahuri tak ada yang memenuhi kualifikasi, Kepala Bidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana mengatakan bahwa berdasar Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65 PUU-VIII/2010 dinyatakan bahwa pengertian saksi telah diperluas.

Baca Juga  CRF1100L Africa Twin Terbaru, Siap jadi Teman Jelajah Tanpa Batas Pecinta Big Bike Honda

Oleh karena itu, lanjutnya, saksi tidak harus selalu memberikan keterangan ber­dasarkan apa yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri, selama keterangan­nya relevan dengan perkara.

“Sah-sah saja pemohon menyatakan dalil ter­sebut, namun tidak dapat dipungkiri pada perkara a quo berdasarkan fakta hukum yang terungkap, baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan, termohon selaku penyidik telah memperoleh bukti yang cukup tentang perjanjian dugaan tindak pidana korupsi,” kata Putu.

Sementara mengenai SPDP yang diterbitkan dua kali, tidak ada ketentuan hukum yang mengatur bahwa surat tersebut hanya dapat diterbitkan satu kali. (jpg)