PAYAKUMBUH/50 KOTA

Kajari Ingatkan Penyelenggara Pemerintah Hati-hati Gunakan Uang Negara

0
×

Kajari Ingatkan Penyelenggara Pemerintah Hati-hati Gunakan Uang Negara

Sebarkan artikel ini
Slamet Haryanto (Kajari Payakumbuh)

SUKARNOHATTA, METRO–Kepala  Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Slamet Haryanto ingatkan penyelenggara Pemerintahan hingga ke tingkat bawah untuk selalu hati-hari da­lam menggunakan uang Negara.  Sebab be­be­rapa waktu sebelum­nya Seksi Tindak Pidana Khusus (PID­SUS) Kejak­saan Ne­geri Paya­kumbuh mela­ku­kan penahanan terha­dap mantan Ketua Ba­dan Usa­ha Milik Nagari (BUMNAG) di Ka­bupaten Lima­pu­luh Kota yang di­duga terlibat da­lam ka­sus Korup­si mencapai ratu­san juta rupiah.

Tidak hanya mena­han dan menetapkan man­tan Ketua BUMNAG sebagai tersangka, Ke­jak­saan juga menetapkan dan menahan mantan Walinagari di Lapas Kelas II B Payakumbuh. Hal itu diungkapkan Slamet baru-baru ini di Kantor Kejaksaan Negeri Payakumbuh Kawasan Koto Nan IV Kecamatan Payakumbuh Barat.

“Sejak mulai masuk atau bertugas di Payakum­buh dan Kabupaten Limapuluh Kota, kami siap mendukung program-program Pembangunan Pemerintah Daerah. Namun demikian, kami dari sisi hukum tetap melakukan penegakkan hukum. Untuk itu bagi teman-teman OPD diharapkan dalam pelaksanaan tugas, khususnya penggunaan anggaran harus mempedomani ketentuan yang berlaku,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)  Payakumbuh, Slamet Haryanto didampingi Kasi Pidsus, Saut Berhard Damanik.

Ia juga menambahkan, sebagai penegak hukum pihaknya akan selalu melakukan penga­wasan dan pendampingan sehingga akan memi­nimalisir terjadinya tindak pidana, khususnya di bidang Korupsi.

“ Didalam pelaksanaan tugas-tugas kami sebagai penegak hukum, kami akan selalu mela­kukan pengawasan dan pendampingan sehingga akan meminimalisir terjadinya tindak pidana, khususnya di bidang Korupsi,” tambahnya.

Sementara terkait target pada tahun 2024 nantinya, Slamet belum mau bicara banyak. Pihaknya menyebutkan akan segera melakukan pelimpahan perkara untuk segera dilakukan penuntutan, termasuk untuk terus melakukan pendampingan dan melakukan pencegahan sedari dini terjadinya tindak pidana Korupsi.

“Tentunya untuk yang sudah ada (perkara) segera dilakukan pelimpahan untuk penuntutan. Termasuk untuk terus melakukan pendampingan dan melakukan pencegahan sedari dini terjadinya tindak pidana Korupsi,” harapnya. (uus)