AGAM, METRO–Pemerintah Kabupaten Agam berkomitmen menyegerakan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Palembayan untuk dijadikan Peraturan Bupati setelah mendapatkan persetujuan kementerian terkait.
Hal ini disampaikan Bupati Agam, Dr H Andri Warman, MM saat ekspos RDTR Wilayah Perencanaan Palembayan di Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN, Senin (11/12).
Pemkab Agam berkomitmen akan segera menetapkan RDTR WP Palembayan menjadi Peraturan Bupati berdasarkan aturan yang berlaku setelah mendapatkan persetujuan substansi,” ujar bupati.
Dengan adanya RDTR ini, bupati berharap dapat mewujudkan tata ruang yang tertib, berkualitas, menjaga kelestarian lingkungan, memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi, serta mempercepat dan mempermudah perizinan berusaha bagi masyarakat.
