METRO PADANG

Peserta Pemilu Dilarang Kampanye di Lapas, 5.840 Napi di Sumbar jadi Pemilih

0
×

Peserta Pemilu Dilarang Kampanye di Lapas, 5.840 Napi di Sumbar jadi Pemilih

Sebarkan artikel ini
CEK KONDISI KAMAR TAHANAN-- Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Haris Sukamto saat melakukan pengecekan kondisi kamar-kamar blok Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) beberapa waktu lalu.

PADANG, METRO–Kantor Wilayah (Kanwil) Kemen­terian Hukum dan HAM Sumbar menegaskan la­­rangan ke­gia­tan kam­pa­nye di Lem­ba­ga Pema­sya­ra­katan (La­pas) atau Ru­mah Tahanan Ne­gara (Ru­tan)­ yang ada di seluruh wila­yah Sumbar. Se­mua partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kegiatan kampanye di Lapas karena merupakan fasilitas pemerintah.

“Saya sudah instruksikan kepada seluruh pimpinan Lapas atau Rutan yang ada di Sumbar bahwa kegiatan kampanye dilarang di dalam Lapas atau Rutan,” tegas Kepala Kanwil Kemenkumham Haris Sukamto, Senin (12/12).

Dia menjelaskan, Kemenkumham Sumbar sebagai instansi yang me­naungi seluruh penjara di provinsi setempat harus mampu menjaga netralitas.

Untuk diketahui jumlah penjara yang ada di daerah Sumbar sebanyak 23 unit, terdiri dari 15 Lapas dan delapan Rumah Tahanan Negara. Jumlah total warga binaan mencapai 5.000 orang.

“Lapas atau Rutan adalah instansi yang diselenggarakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), oleh karenanya kita wajib bersifat netral dan tidak terlibat dalam politik praktis,” jelasnya.

Haris mengatakan pihak Kanwil Kemenkumham me­la­lui Divisi Pema­sya­ra­katan akan terus melakukan pemantauan serta pengawasan terhadap Lapas atau Rutan yang ada. “Kami ting­katkan pengawasan agar tidak ada oknum-oknum yang melanggar peraturan dan ketentuan di masa Pe­milu 2024, ma­sya­­ra­kat juga bisa ikut mengawasi,” katanya.

“Lapas atau Rutan me­ru­pakan salah satu fasilitas ne­gara yang tidak di­per­bo­lehkan sebagai tem­pat untuk melaksanakan kegiatan kampanye partai politik peserta pemilu,” teas Haris.

Baca Juga  Padang Menyerah Urus Dermaga Bungus

Larangan mengguna­kan fasilitas negara untuk ke­giatan kampanye diatur da­lam Peraturan KPU nomor 01 tahun 2013 tentang pe­doman pelaksanaan kam­­panye pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD.

Menurutnya, dalam pe­ra­turan KPU tersebut pada pasal 32 diterangkan dengan cukup jelas larangan berkampanye menggu­na­kan fasilitas negara, tempat ibadah dan tempat pen­didikan, serta larangan lain­nya yang dicantumkan da­lam peraturan tersebut.

Selain itu, Haris menjelaskan ketentuan bagi para ASN telah diatur da­lam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021, khu­susnya dalam pasal 3 sampai pasal 5.

Menurutnya, para ok­num ASN yang melanggar akan dikenakan hukuman disiplin mulai dari kategori ringan hingga dengan berat.

Namun demikian, pihaknya terbuka bagi instansi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pe­milu 2024 seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

“Terhadap instansi res­mi kami harapkan koor­dina­si agar para Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Lapas atau Rutan mendapatkan informasi utuh berkaitan dengan Pemilu, dan haknya seba­gai warga ne­gara dalam Pe­milu bisa digunakan,” katanya.

Untuk diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 untuk pemilihan presiden dan pemilihan legislatif dimulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sedangkan Pemilu Serentak diselenggarakan pada 14 Februari 2024.

5.840 Napi di Sumbar jadi Pemilih

Sementara itu, untuk Pemilu 14 Februari 2024 mendatang, jumlah WBP yang terdata sebagai pemilih sebanyak 5.840 orang. “Berdasarkan rekapitulasi terakhir yang dilakukan bersama KPU, jumlah warga bina­an yang men­jadi pemilih sebanyak 5.840 orang,” kata Ha­ris Sukamto.

Baca Juga  "Jangan Persulit Pendistribusian Bantuan dan Santunan"

Ia menga­takan jumlah tersebut tersebar di 23 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang ada di Sumbar, terdiri dari 15 Lem­baga Pemasyarakatan dan delapan Rutan. Dari 5.840 total pemilih itu, sebanyak 5.215 merupakan pemilih laki-laki, sedangkan 625 orang berjenis ke­la­min perempuan.

Sementara Kabid Pembinaan Bimbingan dan Tek­nologi Informasi Divisi Pe­ma­syarakatan Kemen­kum­ham Sumbar Fitri Warni mengatakan untuk jumlah pemilih tersebut belum bersifat final. Hal itu dika­renakan jumlah 5.840 pemilih masih bisa berubah seiring waktu dan per­kem­bangan yang terjadi di ma­sing-masing Lapas atau Rutan.

“Seiring waktu berjalan tentu ada WBP yang baru masuk dan ada juga yang sudah bebas, jadi jumlah pemilih masih bisa berubah menjelang hari pemungutan suara,” jelasnya.

Ia mengatakan pihaknya bersama KPU akan kembali melakukan rekapitulasi terhadap data nara­pi­dana atau tahanan guna memperbarui data pemilih pada Pemilu 2034.

Sementara itu, untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khu­sus ditetapkan sebanyak 33 tempat. Kemungkinan jumlah itu tidak akan mengalami perubahan. Kemenkumham Sumbar memastikan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pe­nye­lenggara atau instansi terkait demi memastikan hak politik WBP bisa tersalurkan. (rom)