PESSEL METRO–Komisi Pemilihan Umum ( KPU), Kabupaten Pesisir Selatan menggelar rapat koordinasi bersama penggurus partai politik peserta Pemilu 2024, dalam rangka menyamakan persepsi data pemilih tambahan ( DPTb).
Dalam rapat koordinasi kali itu, Selasa 12 Desember 2023, di meeting room Istano Bundo, Hotel Triza Rawang Painan, dibuka langsung Ketua KPU Pessel Aswandi. Hadir Forkopimda Pessel, Bawaslu, Kepala Lapas Kelas II B Painan dan Direktur RSUD M. ZEIN Painan.
Panitia pelaksana Kasubag Perencanaan dan Informasi KPU Pessel Indra Madan Putra menyampaikan, adapun maksud tujuan dari kegiatan rapat koordinasi penyusunan data pemilih tambahan ( DPTb) dalam rangkan untuk menghasilkan data pemilih tambahan yang komprehensif, akurat dan Upatude.
Sekaligus diharapkan, terdapat kesamaan persepsi dan terkait persepsi data pemilih tambahan ( DPTb).
Sementara itu, Ketua KPU Pessel Aswandi dalam kata sambutnya mengatakan, penyusunan data pemilih tambahan tahap pertama dimulai tanggal 15 Januari 2023. Dan, telah berjalan tiga bulan. Sementara utnuk tahap ke II dimulai tanggal 7 Februari 2023.
Aswandi memuturkan, DPTb pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT tapi karena keadaan tertentu ingin menggunakan hak pilihnya di TPS lain bisa melakukan pengurusan pindah memilih dapat dilakukan di kantor Nagari, kecamatan, KPU Kabupaten daerah asal maupun tujuan dengan membawa KTP – el atau KK dan dokumen alasan pindah.
” Tenggat waktu pengurusan 30 hari sebelum hari pemungutan suara14 Februari 2024, ” tegas Aswandi.
Lebih lanjut, siapa saja yang bisa pindah memilih hingga H – 30 ( 15 Januari 2024) pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal 15 Januari 2024 dengan keadaan tertentu.
Seperti, menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitasi pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, dan menjalani rehabilitasi narkoba.
Untuk tahap ke II seteleh 16 Januari 2024H-29 hingga H-7 ( 7 Februari 2024),dapat mengurus pindah memilih sebagaimana diatur dalam putusan MK Nomor 20/ PUU- XVII/2019 dengan keadaan tertentu, pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpa bencana,pemilih yang menjadi tahanan dan pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan.
” semua pendaftaran menggunakan aplikasi Sidali ( Print Aout), sedangkan untuk manual daftar pemilih khusus ( absen tertulis) cukup dengan membawa KTP – e, ” ucapanya.
Aswandi berharap dari rapat koordinasi bisa mendapatkan kesepahaman yang sama. Dalam rangka mendapatkan data pemilih tambahan yang akurat, up-to-date dan komperhensif. KPU Pessel juga berharap masukan dari masyarakat, staelholder, dan parpol untuk langkah KPU selanjutnya.
Sementara untuk narasumber dalam rapat koordinasi pagi itu, Koordiv Teknik dan Data Informasi KPU Pessel Dede Desmana, dan Rahmat Koordiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Pessel. ( Rio)






