LIMAPULUH KOTA, METRO–Otoritas Jasa Keuangan Sumatra Barat (Sumbar) menyosialisasikan Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan pada acara Media Gathering di objek wisata Harau Sky, Kabupaten Limapuluh Kota pada Jumat (8/12) hingga Sabtu (9/12).
Deputi Direktur Pengawasan LJK Kantor OJK Sumbar Mendi Rahmadi kepada puluhan wartawan memaparkan perihal fungsi dan kewenangan OJK yang makin kuat dengan lahirnya Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tersebut.
“Masyarakat perlu mengetahui bahwa ada beberapa perubahan yang terjadi dalam Undang-undang nomor 4 tahun 2023 yang juga mengubah sejumlah kewenangan OJK. Sekarang OJK pun diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam hal tindak pidana di sektor keuangan,” sebut Mendi,” jelas Mendi.
Menurut Mendi Rahmadi, berdasarkan Undang-undang terbaru itu OJK mendapatkan perluasan mandat sebagaimana yang diatur dalam pasal 6 dan pasal 8 angka 4. Pertama adalah untuk kegiatan jasa keuangan derivatif dan bursa karbon yaitu OJK bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup diberikan kewenangan untuk mengawasi perdagangan di bursa karbon dalam upaya mengatasi perubahan iklim.
“Kemudian untuk kegiatan usaha bullion setiap Lembaga Jasa Keuangan (LJK) kini wajib memperoleh izin dari pihak OJK. Usaha bullion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas atau kegiatan lain,” terangnya.
Mendi Rahmadi menjelaskan, OJK ke depannya juga akan mengawasi koperasi jasa keuangan atau koperasi “open-loop”, sedangkan koperasi simpan pinjam murni diawasi oleh Kementerian Operasi dan UKM. Selain itu, OJK juga mendapat mandat untuk mengawasi perilaku pasar dalam rangka perlindungan konsumen dan masyarakat.
“ Hal ini merupakan poin penting yang akan diperankan oleh OJK demi memastikan konsumen serta masyarakat mendapatkan perlindungan. Dengan UU ini, Dewan Komisioner OJK ditambah dua orang, sehingga sekarang menjadi sebelas,” ujar Mendi lagi.
Mendi Rahmadi menambahkan, OJK juga memiliki kewenangan untuk menetapkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang signifikan dalam satu grup konglomerasi keuangan.
“Kami juga bertugas melakukan pengembangan terhadap sektor keuangan lewat koordinasi dengan Kementerian, Lembaga atau otoritas terkait. Untuk itu, kami akan melaksanakan setiap mandat maupun amanat yang termuat dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 2004 di wilayah Sumbar,” tegasnya.
Kegiatan gathering sendiri berlangsung selama dua hari. Pada hari kedua, puluhan wartawan diajak oleh OJK untuk rekreasi petulangan off road di Kapalo Banda Taram, Limapuluh Kota. (rgr)
