Untuk itu dalam upaya pemulihan korban kekerasan tentunya juga memerlukan layanan yang meliputi layanan baik medis, psikologis, bantuan hukum dan lain sebagainya.
“Anak berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk mendapatkan layanan yang dibutuhkan tersebut. Pemerintah dalam hal ini wajib untuk memberikan layanan pengaduan, rujukan, pendampingan dan bantuan hukum,” harapnya.
Rosmadeli menambahkan, kegiatan pencegahan kekerasan terhadap anak bagian dari tugas dan peran semua pihaak dengan melibatkan instansi terkait. “Mari kita bersinergi sehingga kedepannya kasus-kasus kekerasan terhadap anak dapat kita antisipasi dan cegah bersama,” harapnya.
Melalui kegiatan seminar sehari ini Rosmadeli berharap kepada seluruh lembaga terkait, pemerintahan nagari, lembaga perlindungan anak, dan tokoh masyarakat, agar lebih memberikan perhatian yang sungguh-sungguh terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak. Serta memperkuat dukungan untuk bersinergi, dan saling bekerjasama dengan stakeholder terkait.
Seminar sehari digelar di Edotel Cemara SMKN 1 Lembah Gumanti dengan peserta Kabupaten Solok dan Kota Padang sebanyak 100 orang. Terdiri dari pemerintahan nagari, tokoh masyarakat dan lembaga penyedia layanan perlindungan kekerasan terhadap anak Kabupaten Solok dan Kota Padang.
Seminar menghadirkan narasumber Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib dengan materi “Kebijakan Pemerintah dalam Upaya Pencegahan Tindak Kekerasan Terhadap Anak”. Hadir sebagai narasumber Mamanto Fani dengan materi “Optimasi Peran dalam Pemberantasan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak” dan Kabid PHPA DP3AP2KB Sumbar, Rismadeli dengan materi “Implementasi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”. (fan)
