POLITIKA

Bawaslu: Peserta Pemilu Harus Pasang Alat Peraga Sesuai Zona

0
×

Bawaslu: Peserta Pemilu Harus Pasang Alat Peraga Sesuai Zona

Sebarkan artikel ini
Wanhar Ketua Bawaslu Pasaman Barat

PASAMAN, METRO–Badan Pengawas Pe­milu Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat me­ng­ingatkan peserta Pe­milu 2024 untuk memasang alat peraga kampanye sesuai zona yang telah ditetap­kan.

“Jangan memasang di luar zona. Jika memasang di luar zona harus ada surat pernyataan persetu­juan dari pemilik tempat tersebut,” tegas Ketua Bawaslu Pasaman Barat Wanhar di Simpang Empat, Jumat (8/12).

Ia mengatakan, saat ini pihaknya saat ini terus mengawasi pelaksanaan kampanye yang telah di­mulai sejak 28 November 2023 dan berangsung hing­ga 10 Februari 2024.

“Sejauh ini belum ada ditemukan pelanggaran terkait alat peraga kam­panye. Namun Bawaslu sampai ke pengawas di kecamatan terus mela­kukan pengawasan,” kata­nya.

Baca Juga  Kader Nasdem Siap Menangkan Anies di Sumbar

Menurut dia, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada partai politik terkait pemasangan alat peraga kam­panye sesuai zona yang ditetapkan oleh KPU.

Jika ada peserta pemilu yang memasang di luar lokasi yang ditetapkan ma­ka wajib melaporkan se­cara tertulis izin dari pe­milik tempat.

Jika tidak dilaporkan, maka tentu akan dinya­ta­kan melanggar dan bisa ditertibkan oleh tim Ba­waslu nantinya.

Berdasarkan surat ke­putusan KPU Nomor 343 Ta­hun 2023 tentang pene­tapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pe­milu 2024, ada sekitar 548 titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye di Pasaman Barat tersebar di 11 kecamatan dan 90 na­gari (desa adat) yang ada.

Baca Juga  Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti Mendarat di BIM

Dalam surat keputusan itu, juga ditegaskan me­nge­nai larangan mema­sang alat peraga kam­pa­nye di sejumlah lokasi.

Diantaranya adalah di­la­rang memasang di tem­pat ibadah, pagar, dan tembok, rumah sakit atau tempat pelayanan kese­hatan dan tempat pendidi­kan atau kampus.

Kemudian, di gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang bisa mengganggu ke­terti­ban umum.

“Mudah-mudahan ini menjadi perhatian bagi semua peserta pemilu di masa kampanye ini,” kata­nya. (end)