Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Slamet Haryanto menjelaskan, terselenggaranya MoU diharapkan dapat berkontribusi besar terhadap kinerja Perumda dalam menyokong pembangunan daerah.
“Kami berharap Perumda tidak sungkan untuk menjalin komunikasi dan berdiskusi menangani permasalahan di bidang hukum khususnya perdata dan tata usaha negara, sehingga dapat menguntungkan perusahaan untuk mencapai target yang ditetapkan Pemerintah Daerah,” ulasnya.
Sebelumnya, Direktur Perumda Tirta Luak Nan Bungsu Nofrizen dalam sambutannya mengatakan, kerja sama yang terjalin antar kedua belah pihak akan mengoptimalkan pelaksanakan tugas dalam bidang Perdata dan Tata Usaha di Perumda Tirta Luak Nan Bungsu.
“Kerja sama ini akan meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum ,tindakan hukum serta peningkatan kompetensi teknis dan memberikan pemahaman pegawai Perumda di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara,” tutupnya. (uus)




















