“Langkah Pemerintah Kota Bukittinggi untuk melindungi atau memproteksi pelaku UMKM Kota Bukittinggi agar tidak terancam oleh investor luar yang akan berinvestasi di Kota Bukittinggi, dengan melaksanakan program kemitraan, pelatihan sumber daya manusia, peningkatan daya saing, pemberian dorongan inovasi dan perluas pasar, akses pembiayaan dan penyebaran informasi yang seluas luasnya,” jelasnya.
Untuk peningkatan peran serta UMKM dalam struktur perekonomian masyarakat, dilakukan melalui kegiatan usaha kolektif yang melibatkan partisipasi aktif UMKM dalam kegiatan usaha produksi, pengolahan produk dan pemasaran. Pemko juga akan mendorong jumlah UMKM naik kelas melalui peningkatan omset yang dapat dicapai melalui peningkatan kualitas produk, perluasan pasar dan penyerapan tenaga kerja.
“Kami berharap, dengan lahirnya Peraturan Daerah ini investasi di Kota Bukittinggi mampu memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata melalui penciptaan lapangan kerja serta mendorong peningkatan pendapatan asli daerah,” ungkapnya.
Terkait Raperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Wako menyampaikan, dengan adanya penyusunan rancangan peraturan daerah ini, diharapkan hak-hak perempuan dan anak terpenuhi, sehingga terhindar dari perlakukan diskriminatif baik fisik maupun mental.
“Kepastian hukum dalam perlindungan perempuan dan anak adalah suatu hal yang mutlak yang harus diperhatikan. Azas ini merupakan manifestasi dari negara hukum sehingga harus adanya perlakuan sama bagi setiap orang di depan hukum. Oleh sebab itu perempuan dan anak harus mendapatkan keadilan tanpa ada diskriminasi,”pungkasnya. (pry)




















