BUKITTINGGI, METRO–Wali Kota Bukittinggi Erman Safar berikan jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang Penanaman Modal dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), dalam rapat paripurna, yang diselenggarakan di Gedung DPRD, Jumat (8/12).
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial menyampaikan, hantaran Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanaman Modal dan Ranperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, merupakan inisiatif dari Pemerintah Kota Bukittinggi dan telah disampaikan pada rapat paripurna 30 November 2023.
Dikatakannya, ini merupakan bagian dari Pembicaraan Tingkat I sebagaimana yang diatur dalam Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
“Fraksi-fraksi DPRD Kota Bukittinggi telah menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda tentang Penanaman Modal dan Ranperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Sesuai dengan tahapan pembicaraan tingkat I, maka dalam paripurna ini akan dilanjutkan dengan jawaban walikota terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bukittinggi,”ungkapnya.
Atas padangan itu, Wali Kota Erman Safar dalam paparannya menyatakan bahwa Pemerintah Daerah akan mendorong dan berupaya membawa para investor luar untuk datang dan berinvestasi ke Kota Bukittinggi, dengan memberikan fasilitas, kemudahan dan atau insentif penanaman modal.
Untuk daya saing pelaku usaha lokal, harus terus ditingkatkan mengikuti perkembangan ekonomi, usaha lokal, nasional, internasional terkhusus untuk usaha mikro dan koperasi.




















