Sosialisasi dihadiri 150 orang peserta yang terdiri dari, pemuka masyarakat, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, kelompok UMKM di wilayah kerja Kota Pariaman.
Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Gerindra, Jasma Juni Dt Gadang berharap dengan adanya kegiatan mensosialisasikan Perda tentang Pajak Daerah ini, dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan kesadaran membayar pajak untuk kemajuan daerah.
Sebelumnya, sosialisasi pemahaman terkait pajak daerah yang tertuang dalam Perda No 4 Tahun 2011 juga digelar di Aula UPTD Panti Asuhan Padang Pariaman, Rabu (6/12).
Plt. Ka. UPTD PPD Padang Pariaman, Meri Maireni, menyampaikan pelayanan pajak kendaraan bermotor diproses di Kantor Samsat Padang Pariaman serta layanan Samsat.
Sementara di Kabupaten Solok, sebelumnya, Bapenda Provinsi Sumbar, melalui UPTD SIPD dan UPTD PPD Arosuka melaksanakan sosialisasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor secara Online dengan aplikasi SIGNAL.
Sosialisasi melibatkan Tim Pembina Samsat dari Ditlantas Polda Sumbar dan Perwakilan PT. Jasa Raharja. Sosialisasi dihadiri oleh Bupati Solok Diwakili Asisten III dan Asisten I, Kapolres Arosuka, Pimpinan Bank Nagari Cabang Solok, Staf Ahli dan Kepala OPD, Camat dan Wali Nagari se-Kabupaten Solok, di Aula Kantor Bupati Solok, Selasa (5/12).
Terselenggaranya kegiatan sosialisasi aplikasi SIGNAL difasilitasi oleh Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Solok dan diselengarakan bersamaan dengan sosialiasi pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Solok. (fan/adv)




















