“Kalau pagi hari masuk pasar, enak. Nyaman, semua tertata dengan baik. Mudah-mudahan kondisi ini terus berlanjut sampai siang hingga sore hari,” harap Hj. Eda.
Sementara, Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra menyampaikan bahwa Satpol PP tetap komit dalam melaksanakan penegakan Perda dan PerÂkada di Kota Padang.
“Kami akan terus back-up Dinas Perdagangan untuk melaksanakan pengawasan dan penegakan aturan, apalagi terkait Surat Edaran Walikota Nomor 438 tahun 2018, tentang Lokasi dan Jadwal Pedagang Kaki Lima, tujuan kita yakni untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyaraÂkat Kota PaÂdang dalam TranÂtibum,” tegas Chandra.
Ditegaskannya, pengawasan dan penertiban teÂtap dilakukan setiap hari sesuai SE yang berlaku, jika menÂdapatkan pelanggar yang tidak mau mentaati aturan tentu mendapat sanksi sesuai aturan berlaku.
“Kami tegak lurus daÂlam aturan dan kami juga komit memberikan pelayanan Ketertiban Umum dan Ketentraman MasyaÂraÂkat di Pasar Raya PaÂdang, dengan harapan maÂsyarakat yang datang seÂmaÂkin nyaman dan pereÂkoÂnomian semakin meÂningÂkat di Pasar Raya terÂsebut,” tegasnya. (brm)
