PAYAKUMBUH, METRO–Pengelolaan sampah, sungai hingga alih fungsi lahan harus mendapatkan perhatian semua pihak, agar tidak berdampak buruk terhadap kelangsungan lingkungan hidup masyarakat,
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar) Supardi saat sosialisasi Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Rabu, (6/12) di Kota Payakumbuh.
“Berbicara lingkungan hidup cangkupannya sangat luas. Mulai dari udara, sungai hingga pengelolaan sampah. Jika tidak terkelola dengan baik akan menjadi persoalan di kemudian hari, salah satunya bencana alam,” katanya.
Dia mengatakan, Payakumbuh kota yang tergolong kecil dan proses pembangunan terus berlanjut. Tentunya persoalan lahan harus menjadi perhatian karena semakin lama akan semakin menyusut.
Apalagi laju penduduk kota terus meningkat, untuk itu acuan pembangunan yang tertuang dalam Perda Nomor 20 tahun 2020 harus diselaraskan dengan RTRW Payakumbuh.
Tidak hanya masalah lahan air juga harus diperhatikan, sumber kebutuhan air Kota Payakumbuh secara keseluruhan bersumber dari daerah Situjuh. Namun ketika tidak bisa menanggulangi maka akan mengganggu stabilitas sosial kehidupan masyarakat.
“Jadi yang harus dipenuhi sumber air itu tidak hanya kebutuhan masyarakat, namun juga industri. Jadi cepat atau lambat sumber air itu akan menyebabkan hal-hal yang tidak bagus juga untuk lingkungan hidup,” katanya.
Di Payakumbuh juga ada tempat pengelolaan sampah regional yang juga harus menjadi perhatian, ketika pengelolaan sumpah tidak baik dan mencemari sungai tentu akan lebih buruk lagi.
Dalam materi perda ini, pemerintah berkewajiban untuk menyediakan air bersih terhadap masyarakat karena berkaitan dengan ketahanan pangan. Begitupun tentang Pengelolaan sampah yang harus melibatkan banyak unsur. “Agar pengelolaan sampah bisa berjalan baik dan bernilai ekonomis, maka harus mendapatkan perhatian banyak pihak, “ katanya. (hsb)
