METRO SUMBAR

Cegah Pencemaran Lingkungan dan Bencana, Supardi: Kelola Sampah dengan Baik

0
×

Cegah Pencemaran Lingkungan dan Bencana, Supardi: Kelola Sampah dengan Baik

Sebarkan artikel ini
SOSIALISASI-- Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar) Supardi sosialisasi Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Rabu, (6/12) di Kota Payakumbuh.

PAYAKUMBUH, METRO–Pengelolaan sampah, sungai hingga alih fungsi lahan harus mendapatkan perhatian semua pihak, agar tidak berdampak bu­ruk terhadap kelang­su­ngan lingkungan hidup ma­syarakat,

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar) Supardi saat sosialisasi Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Rabu, (6/12) di Kota Payakumbuh.

“Berbicara lingkungan hidup cangkupannya sangat luas. Mulai dari udara, sungai hingga pengelolaan sampah. Jika tidak terkelola dengan baik akan menjadi persoalan di kemudian hari, salah satunya bencana alam,” katanya.

Dia mengatakan, Payakumbuh kota yang tergo­long kecil dan proses pembangunan terus berlanjut. Tentunya persoalan lahan harus menjadi perhatian karena semakin lama akan semakin me­nyusut.

Baca Juga  Hotel Sakura Syariah Berbagi dengan Santri

Apalagi laju penduduk kota terus meningkat, untuk itu acuan pembangu­nan yang tertuang dalam Perda Nomor 20 tahun 2020 harus diselaraskan dengan RTRW Payakumbuh.

Tidak hanya masalah lahan air juga harus diperhatikan, sumber kebutuhan air Kota Payakumbuh secara keseluruhan bersumber dari daerah Situjuh. Namun ketika tidak bisa menanggulangi maka akan mengganggu stabilitas sosial kehidupan masyarakat.

“Jadi yang harus di­penuhi sumber air itu tidak hanya kebutuhan masya­rakat, namun juga industri. Jadi cepat atau lambat sumber air itu akan me­nyebabkan hal-hal yang tidak bagus juga untuk lingkungan hidup,” kata­nya.

Baca Juga  Wagub : Kuliah Langkah Awal Menjadi Enterpreneur

Di Payakumbuh juga ada tempat pengelolaan sampah regional yang juga harus menjadi perhatian, ketika pengelolaan sum­pah tidak baik dan mencemari sungai tentu akan lebih buruk lagi.

Dalam materi perda ini, pemerintah berkewajiban untuk menyediakan air bersih terhadap masya­rakat karena berkaitan dengan ketahanan pa­ng­an. Begitupun tentang Pengelolaan sampah yang ha­rus melibatkan banyak unsur. “Agar pengelolaan sampah bisa berjalan baik dan bernilai ekonomis, maka harus mendapatkan perhatian banyak pihak, “ katanya. (hsb)