AKP Fahrel menuturkan, korban berusaha mengejarnya dengan berlari, tapi pelaku langsung tancap gas hingga korban tertinggal di TKP. Tak terima sepeda motornya dibawa kabur begitu saja, korban pun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke SKPT Polres Pasbar.
“Stelah melakukan pemerikasan terhadap para saksi atas kasus pencurian tersebut, Tim Satreskrim langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku,” ujar AKP Fahrel.
Tak butuh waktu lama, kata AKP Fahrel, tim mendapatkan informasi dari masyarakat, pelaku berada di rumah salah satu temannya yang berada di Jorong Kasik Putih Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur. Mendapat informasi itu, petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Di sana, kami mengamankan barang bukti dari Pelaku berupa, satu unit kendaraan bermotor merk Honda Verza dengan pelat nomor BA 3682 CZ warna putih,” tegasnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kata AKP Fahrel, barang bukti berupa sepeda motor merk Honda Verza ini rencananya akan dijual pelaku. Selain itu, pelaku diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama, dan sudah keluar masuk penjara sebanyak tiga kali.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat, guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, atas perbuatan pelaku, penyidik menjeratnya dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutupnya. (end)

















