Bahkan tender yang memakan waktu sampai 2,5 bulan bisa diselesaikan dalam waktu lebih cepat, tergantung kesiapan pemerintah daerah dan penyedia jasa konstruksi.
Jika tidak katanya, pekerjaan bisa saja mangkrak akibat tidak terselesaikan di tahun anggaran berjalan.
Dirinya meyakini, ini bisa diatasi jika pengadaan jasa konstruksi dilakukan melalui e-Katalog. “ Tentu ini perlu pemahaman, penyamaan persepsi dan interprestasi kita, bagaimana melakukan implementasi kegiatan dalam e-Katalog Lokal ini,” ujarnya. (pry)
Laman 2 dari 2




















