METRO SUMBAR

DPRD Sumbar Sahkan Ranperda Tanah Ulayat

0
×

DPRD Sumbar Sahkan Ranperda Tanah Ulayat

Sebarkan artikel ini
TEKEN—Gubernur Sumbar menandatangani pengesahan Ranperda Tanah Ulayat dalam rapat paripurna DPRD Sumbar.

PADANG, METRO–Dewan Perwakilan Rak­yat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat me­nyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanah Ulayat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Pari­purna dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanah Ulayat. Senin (4/12).

Pengesahan Ranperda Tanah Ulayat tersebut di­tandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD dengan Pemerintah Dae­rah Provinsi Sumatera Ba­rat.

Rapat Paripurna dipimpin wakil ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar di­dampingi Wakil Ketua DPRD Suwirpen. Hadir Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah.

Irsyad Syafar me­nyam­paikan, pada akhir tahun 2022,  DPRD bersama Pemerintah Daerah telah me­lakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanah Ulayat. Sesuai dengan ta­hapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanah Ulayat secara prinsip telah dapat dituntaskan  pembahasannya oleh Komisi I sebagai komisi terkait.

Selanjutnya Ranca­ng­an Peraturan Daerah tentang Tanah Ulayat tersebut telah dilakukan fasilitasi ke Kementerian Dalam Ne­geri sesuai ketentuan Da­lam Pasal 89 ayat (1) Permendagri nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah dirubah dengan Permen­dagri Nomor 120 Tahun 2018.

Sehubungan dengan telah diterimanya hasil fasilitasi  ranperda dimaksud melalui Surat Mendagri Nomor: 100.2.1.6/7830/OTDA tanggal 14 November 2023 tentang Fasilitasi Ranperda Provinsi Suma­tera Barat tentang Tanah Ulayat .

Baca Juga  Kenalkan Dunia Kepolisian, Siswa  SMAN 2 Padang Panjang Kunjungi SPN Polda Sumbar

“Dari hasil fasilitasi tersebut telah dilaksanakan rapat oleh komisi I, mengakomodir masukan, saran dan perbaikan dari Kementerian Dalam Ne­geri, sebelum  Ranperda dimaksud dilanjutkan pe­netapannya pada Rapat Paripurna,” ungkapnya.

Dia juga menyampaikan, dengan telah selesai­nya pembahasan Ranca­ngan Peraturan Daerah tentang Tanah Ulayat, atas nama Pimpinan Dewan kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima terima kasih kepada Komisi I yang telah melaksanakan tugasnya dengan sung­guh-sungguh sehingga kedua Rancangan Peraturan Daerah tersebut dapat kita tetapkan pada Rapat paripurna ini.

Dalam kesempatan itu, pimpinan juga  menyampaikan beberapa substansi pokok dari ranperda tentang Tanah Ulayat. Sebagaimana kita ketahui,  Tanah ulayat  merupakan identitas masyarakat hukum adat di Sumatera Ba­rat, hapusnya tanah ulayat berarti hapus pula identitas adat.

Melindungi keberadaan tanah ulayat merupakan perjuangan untuk mempertahankan identitas ma­syarakat hukum adat itu sendiri. Kenyataan menunjukkan bahwa pembiaran tanah ulayat beralih status menjadi tanah hak dan tanah negara telah mengancam keberadaan tanah ulayat. Dalam praktik administrasi pertanahan, prak­tik peralihan tanah u­layat itu diikuti dengan pen­daftaran tanahnya menjadi tanah hak atau tanah negara.

Hukum agraria nasio­n­al berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dengan tegas memberikan pengakuan terhadap keberadaan hak ulayat dan tanah ulayat. UUPA bahkan menyatakan hukum adat sebagai dasar pengaturan tanah ulayat merupakan hukum positif tidak tertulis dalam hukum agraria.

Baca Juga  Lahan Pertanian makin Terbatas di Tanah Datar, Efisiensi Produksi harus Dilakukan

Berbagai peraturan perundang-undangan pelaksana dari UUPA juga telah mengakui keberadaan ta­nah ulayat, di antaranya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pen­daftaran Tanah, dan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Ta­nah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Pengakuan tanah ulayat tersebut perlu diikuti dengan tindakan nyata pemerintah dan pemerintah daerah dalam bentuk pe­ngadministrasian tanah u­layat. Oleh karena itu pengaturan tanah ulayat di daerah hendaknya dapat membantu dan mendorong upaya percepatan pe­ngadministrasian penga­kuan tanah ulayat sehingga terintegrasi dengan sistem administrasi pertanahan.

Peraturan daerah ini dengan tegas menyatakan bahwa hukum adat merupakan hukum yang berlaku atas tanah ulayat, jadi peraturan daerah ini bukanlah mengubah atau menggantikan kedudukan hukum adat dalam pengaturan pemilikan dan penguasaan tanah ulayat itu sendiri. (hsb)