BERITA UTAMA

Jalan Panjang Deni Yolanda Perjuangkan Hak Warisan

0
×

Jalan Panjang Deni Yolanda Perjuangkan Hak Warisan

Sebarkan artikel ini
USAI SIDANG— Deni Yolanda usai mengikuti sidang mediasi di Pengadilan Agama Padang.

PADANG, METRO–Kasus gugatan seorang anak di Padang bernama Deni Yolanda yang sudah bergulir sejak tiga tahun belakangan ini mulai menemukan secercah harapan.

Dalam sidang mediasi yang digelar Pengadilan Agama (PA) Padang, Senin (4/12), upaya tersebut gagal. Karena para tergugat tidak hadir dalam sidang tersebut.

Kuasa Hukum Penggu­gat dari kantor hukum Mbol Law Office, Syamsir Fir­daus, SH mengatakan, upa­ya mediasi yang dilakukan kali ini gagal karena ter­gugat tidak hadir, hanya melalui kuasa hukumnya.

“Yang selalu hadir itu hanya tergugat 2. Ada sekali tergugat hadir yaitu tergugat 3, 5 dan 6 dari total 15 tergugat untuk diajak mediasi,” ujar Daus.

Dia mengatakan, agar semua pihak bisa sama-sama memahami keluhan Mbak Deni ini agar per­mas­alahan atau perkara ini cepat selesai. Selain itu, ada beberapa gugatan yang sudah dikabulkan.

“Pihak kita saat ini ha­nya menunggu kejelasan dari saham-saham yang dibagi itu. Karena, klien saya sampai saat ini, sudah tiga tahun belum mene­rima. Tapi, dalam pemba­caan gugatan tadi, tak ada yang hadir,” tutur Daus.

“Tanpa mengetepikan hak-hak lainnya, klien kita berharap semua ini clear, terutama semuanya masih satu keluarga inti,” kata Daus menambahkan.

Sementara itu, Deni Yo­l­an­da kepada media ini me­ngatakan, saat ini tiga aset rumah di kawasan Ling­garjati, Bintaro Tan­gerang Selatan dan Pekan­baru juga masih dalam diskusi.

“Tiga aset rumah itu sebenarnya belum clear tapi sudah ada itikad dari pihak tergugat membagi atas aset itu, walau pem­bagian itu tanpa mengajak Deni Yolanda. Yang masih tersisa itu sekarang saham saya, belum ada keje­la­san,” jelas Deni.

Disebutnya, Deni yang saat ini hidup sendiri sela­ma tiga tahun belakangan ini juga harus menjual aset­nya yang lain untuk ber­tahan hidup. Karena se­mua pekerjaannya sudah terampas oleh saudara sendiri.

“Saya hanya ingin se­mua saham yang menjadi hak saya kembali. Itu saja. Jangan sampai ada peri­laku seperti menganak­tirikan, kita semua saudara kan­dung, satu ayah satu ibu. Apalagi saya anak bungsu, semua bantu dan juga kasi­hani saya,” tegas Deni.

Kasus ini sendiri ber­mula sejak tiga tahun sete­lah pengusaha terkenal di Padang, H Syaarani Ali wafat, anak-anaknya ber­hak mendapatkan warisan sekitar Rp60 miliar.

Salah seorang anak­nya, Deni Yolanda mela­yangkan gugatan ke Pe­nga­dilan Aga­ma Kelas I A Padang. Dalam gugatan­nya, dia meminta agar pembagian warisan men­diang orangtuanya diba­gi secara adil.

“Almarhum papa itu meninggal tanggal 20 De­sember 2020, itu otomatis kan turun waris. Kita seba­gai ahli waris tentu sabar dulu, tunggu papa dima­kamkan dulu, diselesaikan semuanya, kita tidak bahas warisan dulu.”

“Nah, sudah lewat ma­sa 100 hari masa berduka mulailah awalnya Pak Dodi abang saya yang nomor 4 bertanya soal warisan ke kakak saya yang nomor 8, Bu Des,” ucap Deni Yolan­da memulai pembicaraan kepada sejumlah warta­wan di Padang, Rabu (23/8).

Deni menyebut, saat itu dirinya tidak memihak sia­pa-siapa. Namun, karena perempuan, dia lebih men­dengarkan kata-kata kakak perempuannya atau Bu Des. Bahkan, ketika itu sempat memandang nega­tif kepada kakaknya Dodi.

“Sempat memandang negatif juga waktu itu ke Pak Dodi karena dijelek-jelekin Bu Des, dibilang tanah ku­buran masih me­rah sudah bahas harta wa­ri­san, orang lagi bersedih dia kok bahas duit dan harta aja,” jelas Deni Yolanda.

“Apalagi jabatan papa waktu itu kan dirut, jadi tentu setelah meninggal otomatis kan kehilangan pimpinan. Nah, papa waktu itu ada saham sekitar 86%, saham papa yang paling besar, itu kan hak warisnya jatuh ke anak-anaknya,” tambahnya kemudian.

Menurut Deni, waktu itu saudaranya perempuan­nya tersebut sempat ber­tanya terkait selisih 1 per­sen antara pembagian sa­hamnya dengan Dodi dan bertanya bagaimana cara dia untuk melebihi saham milik Dodi.

“Saya bilang, uni beli saja saham-saham yang dijual. Akhirnya dia beli saham kakak saya yang satu lagi bernama Def, dia tuna rungu.”

“Ternyata sudah dibeli dengan harga murah, dika­sih Rp60 juta sampai Rp100 juta, dikasih mobil dan bu­lanannya juga dikasih. Ha­rusnya kan dihitung berapa keuntungan, devidennya juga,” tutur Deni.

Dan sekarang, kata De­ni, semuanya itu berbalik. Sang kakak yang dibelanya sejak itu malah membuat­nya susah. Sudah tiga ta­hun belum ada titik jelas­nya terkait pembagian ter­sebut, yang ada malah ka­kaknya tersebut membuat saham baru atas nama suaminya.

Dia kebingungan, anta­ra takut melawan saudara dan disebut tidak meng­hormati, juga takut nanti ada perubahan lagi soal pem­bagian warisan terse­but. “Bukan saya tidak meng­hormati dia, cuma kalau gak sesuai kan kita juga berhak protes,” katanya lirih.

Di saat Deni sedang memperjuangkan haknya. Sosok kakak (Des) malah melakukan hal yang seme­na-mena, seperti menem­patkan suaminya ke posisi komisaris perusahaan pe­ninggalan sang Ayah. M­e­nurut dia, hal itu menyalahi ketentuan. Sebab sedari awal, perusahaan tersebut adalah warisan yang ditu­jukan ke anak kandung.

“Menurut saya ini su­dah kesalahan. Sampai sang suami jadi komisaris. Ada apa ini sebenarnya? Makanya saya terus mem­perjuangkan,” katanya.

Sementara, salah seo­rang tergugat, Dody Delvi yang merupakan anak ter­tua yang masih hidup me­ngakui adanya gugatan dari adiknya. “Benar adik saya menggugat di Penga­dilan Agama. Saat ini se­dang proses,” kata Dody.

Dodi menyebutkan gu­gatan dilayangkan karena adanya ketidakpuasan dari sang adik soal pembagian warisan. “Katanya saham­nya sekarang tinggal 0,1 per­sen. Saya tidak tahu soal itu, tapi yang jelas dia merasa tidak puas,” jelas Dody.

Menurut Dodi, kepu­tusan adiknya menggugat merupakan hak masing-masing. “Itu hak dia kare­na merasa pembagiannya tidak adil saja,” kata Dodi.

Berdasarkan ketentuan kasus pada Deni Yolanda, penggugat memohon ke­pada Pengadilan Agama klas IA Padang untuk mene­t­apkan bagian masing-masing dari ahli waris Hj Rosmainar Binti H Soli ber­dasarkan ketentuan hukum kewarisan Islam.

Menurut ketentuan hu­kum Islam, harta warisan harus disegerakan me­ngenai pemberesannya dan berdasarkan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Pera­dilan Agama sebagaimana dirubah untuk kedua kali­nya dengan Undang-Un­dang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 ten­tang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No­mor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. (rgr)