Menyambut dengan baik, Rina Virawati menyatakan kesiapan pihaknya dalam mendukung dan melakukan pendampingan hukum untuk proyek penyediaan ketenagalistrikan yang andal dan bermanfaat bagi masyarakat yang diamanahkan kepada PT PLN (Persero). Dengan demikian, setiap pekerjaan PT PLN (Persero) dapat dilaksanakan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, PLN juga telah melakukan seminar Pencegahan Permasalahan Hukum Dalam Kegiatan Penyediaan Tenaga Listrik dengan mengundang jajaran tim Kejati Bengkulu sebagai narasumber.
General Manager PLN UIP Sumbagteng berharap, kerjasama antara Kejati Bengkulu dan PLN akan tetap berlanjut sehingga PLN dan Kejati Bengkulu tetap memiliki hubungan harmonis.
“PLN dan Kejati harus bergerak secara sinergi, dimana proyek-proyek yang tengah dikerjakan adalah proyek prioritas dan strategis nasional. Kami berterima kasih atas pendampingan yang telah dilakukan Kejati sehingga dapat meminimalisir ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dari segala sisi dalam pelaksanaan pembangunan di wilayah hukum Kejati Bengkulu. Koordinasi antara Kejati Kaltim dan PLN yang saat ini sudah dibangun dengan baik agar dapat terus dilanjutkan, sehingga dapat tercapai tujuan utama yaitu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan juga daerah,” tutup I Njoman.(*)
