Sambutan General Manager PLN UIP Sumbagteng ditutup dengan apresiasi kepada Kejati Bengkulu dan Kejari Mukomuko atas Pendampingan yang dilakukan dalam menyelesaikan beberapa kendala yang terjadi seperti:
1.Penolakan masyarakat untuk pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian maupun Kompensasi ROW,
2.Terdapatnya sengketa lahan para objek yang akan dilaksanakan pembebasan lahan maupun kompensasi ROW,
3.Adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, dan
4.Potensi konflik-konflik sosial;
Senada dengan PLN, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan menyambut baik jalinan kerjasama yang sinergis dan lebih terarah dengan Lembaga Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Ia berharap melalui kegiatan seminar ini, Kejati Bengkulu dapat terus menerus berbenah dan senantiasa memberikan kontribusi khususnya dalam pemberian bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, tambahnya.
Kejati Bengkulu yang diwakili oleh Asisten Bidang Intelijen Pada Kejati Bengkulu, M. Judhy Ismono, Asisten Bidang Datun Pada Kejati Bengkulu, Budi Herman dan Koordinator Pada Bidang Pidsus Kejati Bengkulu, Lie Setiawan diundang untuk menjadi menjadi narasumber pada acara Seminar tersebut.
Kegiatan juga dihadiri oleh Manager UPP Sumbagsel 2, Manager UP3 Bengkulu, Koordinator Pada Bidang Intelijen Kejati Bengkulu, Budi Nugraha, Koordinator Pada Bidang Intelijen Kejati Bengkulu, Pofrizal, Koordinator Pada Bidang Datun Kejati Bengkulu, Andi Helmi, Kepala Seksi Penerangan Hukum, Ristianti Andriani dan Jajaran Kasi di Bidang Intelijen dan Datun Kejati Bengkulu.(*)
