Dalam rangka meningkatkan koordinasi dan kolaborasi, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah (PLN UIP Sumbagteng) gandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam pemberian pemahaman hukum pada Seminar Pencegahan Hukum Dalam Kegiatan Penyediaan Tenaga Listrik di kota Bengkulu pada Rabu (29/11).
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya kolaboratif sehingga proses penyediaan tenaga listrik yang diamanahkan kepada PT PLN (Persero) dapat dilaksanakan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan dibuka langsung oleh General Manager PLN UIP Sumbagteng, I Njoman Surjana D dan Kejati Bengkulu yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar.
Dalam sambutannya I Njoman Surjana D menyampaikan terima kasih atas kolaborasi yang telah terjalin dengan baik sehingga pembangunan proyek Ketenagalistrikan yang diamanahkan dapat berjalan dengan baik, diantaranya jalur transmisi Saluran Udara Tingkat Tinggi (SUTT) 150 kV Tapan – Mukomuko.
“Pembangunan SUTT 150 kv Tapan – Mukomuko melewati 2 Kabupaten di 2 Provinsi yaitu Kabupaten Pesisir Selatan di Sumatera Barat sampai ke Kabupaten Mukomuko do Provinsi Bengkulu. Transmisi tersebut terdiri dari 234 tower atau sejauh 76 km telah berhasil kita selesaikan pada tanggal 20 November 2023. Tentu tidak lepas dari kolaborasi yang telah terjalin dengan baik antara PLN UIP Sumbagteng dengan Stakeholder salah satunya Kejati Bengkulu dan Kejari Mukomuko.”
