Posmetro Padang
Selasa, 30 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
HOME LAINNYA PARIWARA

Masa Kampanye, Bawaslu Ingatkan Soal Netralitas ASN dan Politik Uang, Pengawasan Partisipatif Masyarakat Bisa Cegah Pelangaran Pemilu

Redaksi
Senin, 04 Desember 2023 | 11:20 WIB
KETUA dan Anggota Bawaslu Lima Puluh Kota Rapat Koordinasi pemutakhiran data pemilih bersama anggota Bawaslu Sumbar.

KETUA dan Anggota Bawaslu Lima Puluh Kota Rapat Koordinasi pemutakhiran data pemilih bersama anggota Bawaslu Sumbar.

Dibeberapa pertemuan dengan ASN, Yoriza Asra, menyampaikan jangan sampai ada lagi ASN Kabupaten Lima Puluh Kota yang berurusan dengan Bawaslu terkait netralitas dalam pemilu. Sebab, pada pemilu 2019 dan Pilkada 2020 lalu, Bawaslu Lima Puluh Kota menerima aduan dan melakukan proses terkait oknum ASN yang kedapatan tidak netral sehingga harus disaksi oleh KASN.

Yoriza Asra, Ismet Aljanata, Dapit Alexsander, juga mengingatkan ma­sya­rakat untuk tidak ter­libat po­litik uang. Mengajak masya­rakat pemilih untuk menolak dan lawan politik uang. Ka­rena sanksi hukumnya berat, sesuai pasal 515, pasal 519, pasal 523 Undang-undang No 7 tahun 2017 jelas, “Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih atau peserta kampanye untuk mempengaruhi pilihannya, diancam pidana maksimal 4 (empat) tahun dan denda 48 juta rupiah”.

BACA JUGA  HUT ke-44 PDAM Kota Padang, Siapkan Jaringan Baru untuk Air Siap Minum

Diharapkan dengan pengawasan partisipatif yang dilakukan masyarakat pada pemilu Rabu 14 Februari 2024 mendatang dapat melaporkan langsung kepada Bawaslu Lima Puluh Kota bila ditemukan politik uang ditempat masing masing. Dan mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 adalah masa kampanye pemilu serentak 2024.

Kemudian Ketua Bawaslu bersama Komisioner Bawaslu Lima Puluh Kota juga mengingatkan masyarakat dan peserta pemilu untuk tidak melanggar larangan pada pemilu 2024 sesuai dengan UU No 7 tahun 2017. Mulai dari, mempersoalkan dasar negara pancasila, UUD 1945 dan NKRI, kampanye di luar jadwal, menghina, menghasut, memfitnah  dan mengadu domba, merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye (APK), menghina seseorang, agama, suku, ras dan golongan pasangan calon, menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah.

BACA JUGA  Berhasil Laksanakan Program Kota Sehat, Pemko Solok Raih Penghargaan Swasti Saba Wiwerda 2023 dari Kemenkes RI

Juga dilarang mencetak dan menyebarkan bahan kampanye di luar ketentuan, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. Kampanye ditempat ibadah dan tempat pendidikan di luar ketentuan, memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye, menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing atau tidak jelas identitasnya, mencetak dan memasang alat peraga kampanye di luar ketentuan, memobilisasi WNI yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih, dan mengajukan hingga menggunakan ancaman dan kekerasan.

Bagi yang terbukti melanggar larangan dalam pemilu bisa dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pembatalan sebagai calon atau pasangan calon, menghentikan aktivitas kampanye, denda Rp 6 juta-100 miliar, pidana kurungan 6 bulan-6 tahun. (***)

Laman 2 dari 2
Prev12
ShareTweetShareSend

Baca Juga

Usai melantik pimpinan definitif DPRD Kota Padang Ketua Pengadilan Negeri Padang menyalami ketua DPRD Kota Padang, Muharlion.

Pimpinan Definitif DPRD Kota Padang Resmi Dilantik

Selasa, 17 September 2024 | 12:51 WIB
Kepala Staf Korem 032/Wirabraja Kolonel Inf Sapta Marwindu Ibraly, didampingi Bupati Suhatri Bur memukul gong sebagai tanda berakhirnya kegiatan TMMD ke-121.

TMMD ke-121 Padang Pariaman Resmi Ditutup, Siapkan Infrastruktur untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Rabu, 28 Agustus 2024 | 11:13 WIB
Wagub Sumbar, Audy Joinaldy, Danrem 032/Wirabraja, Brigjen TNI Wahyu Eko Purnomo, Bupati Pessel, Yusma Yul Anwar bersama Forkopimda Pessel.

TMMD ke-121 di Pesisir Selatan Resmi Ditutup, Kolaborasi Wujudkan Percepatan Pembangunan Daerah 

Jumat, 23 Agustus 2024 | 11:06 WIB
PENYERAHAN palu kedewanan dari Ketua DPRD Periode 2019-2024 kepada 
Pimpinan Sementara DPRD Periode 2024-2029.

Anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Eka Putra: Melangkah Bersama Waujudkan Janji Kampanye yang Telah Disampaikan

Jumat, 16 Agustus 2024 | 11:27 WIB
Ketua sementara DPRD Kota Padang Periode 2024-2029, Muharlion, menerima palu pimpinan dari ketua DPRD periode sebelumnya, Syafrial Kani.

Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Anggota DPRD Kota Padang Periode 2024-2029, Muharlion Terima Palu Pimpinan dari Syafrial Kani

Kamis, 15 Agustus 2024 | 10:19 WIB
ANGGOTA DPRD Sijunjung Periode 2024-2029 bersama Gubernur Sumbar yang diwakili, oleh Kadispora Sumbar Drs. Maifrizon, Wakil Bupati Sijunjung H.Iraddatillah, beserta unsur Forkopimda Sijunjung.

Anggota DPRD Sijunjung Periode 2024-2029 Dilantik, Kombinasi 17 Wajah Baru dan 13 Incumbent Siap Jalankan Amanah

Kamis, 15 Agustus 2024 | 10:17 WIB

BERITA POPULER

  • TINJAU LOKASI HUNTAP— Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Boby Ali Azhari, Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, didampingi Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis meninjau lokasi pembangunan huntap.

    Dirjen PU dan Wagub Sumbar Tinjau Lokasi Huntap, Pastikan Warga Terdampak Segera Miliki Rumah Layak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Pessel, Tegaskan Penggunaan Dana Hibah Bersumber APBD Harus Sesuai NPHD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Arif Yumardi
BERITA UTAMA

Diduga Cacat Hukum, Pemberhentian Honorer Disdikbud Pessel Tuai Polemik

Selasa, 30 Desember 2025 | 11:36 WIB

LAKA TUNGGAL— Truk pengangkut CPO mengalami kecelakaan tunggal di jalur lintas Padang–Solok, tepatnya di kawasan Panorama II, Sitinjaulauik, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubukkilangan, Kota Padang, Senin pagi (29/12).

Truk Pengangkut CPO Alami Kecelakaan, Tumpahan Minyak Bikin Licin, Jalur Padang–Solok Sempat Tersendat

Selasa, 30 Desember 2025 | 11:35 WIB
KORBAN HANYUT— Mak Arus (57) ditemukan tak bernyawa setelah satu hari pencarian akibat terseret arus Sungai Batang Kapur.

Terseret Arus Sungai Batang Kapur, Mak Arus Ditemukan tak Bernyawa, Diduga Nekat Menyeberang saat Arus Deras

Selasa, 30 Desember 2025 | 11:33 WIB
EVAKUASI— Petugas mengevakuasi korban yang ditemukan tewas diduga diserang tawon di  Jorong Subarang, Nagari Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Senin (29/12) siang.

Tubuh Penuh Bekas Sengatan Tawon, Petani Ditemukan Tewas di Pinggir Sawah

Selasa, 30 Desember 2025 | 11:30 WIB
KETERANGAN PERS— Kajari Padang, Koswara didampingi Plt Kasi Pidsus Budi Sastera dan Kasi Intel Erianto, berikan keterangan pers, Senin (29/12) di ruang kerjanya.

Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja Salah Satu Bank BUMN, Kejari Padang Tetapkan 3 Tersangka

Selasa, 30 Desember 2025 | 11:27 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025