Ada beberapa penyesuaian belanja pada APBD Kota Pariaman TA antara lain katanya, kenaikan gaji dan tunjangan ASN berdasarkan Permendagri Nomor 14 tahun 2023 sebesar Rp.10.690.289.427 yang merupakan penyesuaian tunjangan jabatan fungsional pegawai dan kenaikan gaji sebesar 8 persen. Kemudian ada kenaikan gaji non ASN sebesar Rp.2.530.000.000, untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dan diharapkan menambah stimulus terhadap perekonomian Kota Pariaman. Pembayaran seluruh hutang, hutang Covid tahun 2022 sebesar Rp.651.609.476 serta jasa pelayanan kesehatan tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp.2.022.747.996.
Pembayaran kekurangan iuran premi PBPU Pemda Sharing bulan Oktober hingga Desember Tahun 2023 sebesar Rp.822.192.000 dan kekurangan iuran PBPU Pemda Murni bulan Oktober hingga Desember Tahun 2023 sebesar Rp.1.213.450.000. Pembayaran hutang pekerjaan peningkatan jalan 3 ruas kepada CV.Lautan Sati sebesar Rp.798.431.559 dan pekerjaan peningkatan jalan pinggir sungai Batang Mangor kepada CV Taman Karya Manggala sebesar Rp.350.000.000.
Ia mengajak semua pihak selalu memberikan yang terbaik dalam melaksanakan mandat konstitusional dan merupakan tanggung jawab kita selaku pelaksana Pemerintahan Daerah.
Ia menyebutkan, sesuai dengan Pasal 181 Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana Perda Daerah tentang APBD ini, akan disampaikan dengan segera kepada Gubernur Sumatera Barat, untuk di Evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda tentang APBD Kota Pariaman 2024, ulasnya mengakhiri. (efa)
