METRO SUMBAR

Defisit Anggaran Rp28,5 juta, APBD Tahun 2024 Disetujuai DPRD

1
×

Defisit Anggaran Rp28,5 juta, APBD Tahun 2024 Disetujuai DPRD

Sebarkan artikel ini
LIHATKAN—Pj Wako pariaman Roberia dan DPRD saat lihatkan pengesahab APBD 2024.

PARIAMAN, METRO–Setelah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi (Stemmotivoring) DPRD Kota Pariaman, kemarin, tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Pa­riaman tahun anggaran (TA) 2024, APBD Kota Pariaman ta 2024 disetujui. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pariaman, Har­pen Agus Bulyandi, bersama Wakil Ketua DPRD Efri­zal dan Mulyadi, dan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia, Anggota DPRD Kota Pariaman, Asisten, Kepala OPD, Kabag, serta pejabat e­selon III yang hadir.

Dari ke enam panda­ngan akhir fraksi yang ada di DPRD Kota Pariaman, yaitu Fraksi Gerindra, dibacakan oleh Hamdani, Fraksi Golkar, oleh Life Iswar, Fraksi Bulan Bintang Nurani, oleh Fadli, Fraksi Keadilan Demokrat, oleh Safrudin, Fraksi PPP, oleh Ikhwan Idham, dan Fraksi Nasdem, oleh Jonasri, semua me­nyatakan menerima dan menyetujui RAPBD Kota Pariaman 2024 menjadi Perda.

Selanjutnya dilakukan penandatanganan Ranca­ngan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda oleh Pj Wali Kota Pariaman bersama Pimpinan DPRD Kota Pariaman. Roberia menjelaskan bahwa untuk belanja daerah sebesar Rp.685.364.466.101, dan Pen­dapatan Daerah Rp. 656.864.466.101, sehingga terjadi defisit anggaran sebesar Rp. 28.500.000.000.

Baca Juga  Humas Komit Tingkatan Kapasitas Wartawan

Defisit anggaran tersebut, kata Roberia, akan ditutup dengan Penerimaan Pembiayaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun sebelumnya se­besar Rp. 28.500.000.000.

Ada beberapa penyesuaian belanja pada APBD Kota Pariaman TA antara lain katanya, kenaikan gaji dan tunjangan ASN berdasarkan Permendagri No­mor 14 tahun 2023 sebesar Rp.10.690.289.427 yang me­rupakan penyesuaian tunjangan jabatan fungsional pegawai dan kenaikan gaji  sebesar 8 persen. Kemudian ada kenaikan gaji non ASN sebesar Rp.2.530.000.­000, untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dan diharapkan menambah stimulus terhadap pe­rekonomian Kota Pariaman. Pembayaran seluruh hutang, hutang Covid ta­hun 2022 sebesar Rp.651.­609.476 serta jasa pelayanan kesehatan tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp.2.­022.747.996.

Baca Juga  Lestarikan Adat dan Budaya, Pemko Gelar Semarak Anak Nagari

Pembayaran kekura­ngan iuran premi PBPU Pemda Sharing bulan Oktober hingga Desember Tahun 2023 sebesar Rp.­822.192.000 dan kekura­ngan iuran PBPU Pemda Murni bulan Oktober hingga Desember Tahun 2023 sebesar Rp.1.213.450.000. Pembayaran hutang pekerjaan peningkatan jalan 3 ruas kepada CV.Lautan Sati sebesar Rp.798.431.559 dan pekerjaan peningkatan ja­lan pinggir sungai Batang Mangor kepada CV Taman Karya Manggala sebesar Rp.350.000.000.

Ia mengajak semua pihak selalu memberikan yang terbaik dalam melaksanakan mandat konstitusional dan merupakan tanggung jawab kita selaku pelaksana Pemerintahan Daerah.

Ia menyebutkan, sesuai dengan Pasal 181 Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2019, tentang  Pengelolaan  Keuangan  Daerah, dimana Perda Daerah tentang APBD ini, akan disampaikan dengan segera kepada Gubernur Suma­tera Barat, untuk di Evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda tentang APBD Kota Pariaman 2024, ulasnya mengakhiri. (efa)