Raflis juga menyampaikan materi yang disampaikan saat presentasi, yakni Inovasi terkait pelayanan publik atau pemberian informasi kepada masyarakat. Seperti Aspirasi Publik (ASIK), PPID DPRD Sumbar, Kube DPRD, Website DPRD Sumbar, Pojok Baca Digital (Pocadi) dan banyak lagi inovasi lainnya.
Menurutnya, dalam pengelolaan organisasi pelaksanaan layanan keterbukaan informasi. DPRD Sumbar telah memiliki Struktur Organisasi PPID, Tugas dan Fungsi PPID, Visi dan Misi PPID dan Standar Operasional Pelayanan sesuai peraturan KIP.
Visi PPID DPRD, terwujudnya pelayanan informasi sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat dan kinerja pelayanan informasi yang transparan, bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan misi meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas serta meningkatkan infrastruktur pelayanan dan kompetensi sdm pengelola PPID pelaksana Sekretariat DPRD Prov Sumbar.
Dalam hal layanan PPID Sekretariat DPRD terus berupaya meningkatkan, Sarana dan Prasarana, memberikan layanan Informasi Publik, Maklumat Pelayanan, Kebijakan mengenai standar biaya perolehan informasi tidak dipungut biaya.
Sekretariat DPRD menyediakan berbagai layanan informasi dengan mengakses website resmi atau bisa juga dengan langsung datang ke kantor Sekretariat DPRD Provinsi Sumbar tepatnya ke Kios Layanan PPID yang menyediakan layanan permohonan informasi publik baik secara manual ataupun melalui komputer layanan yang tersedia, dan bisa diakses melalui website DPRD Provinsi Sumatera Barat dan menu PPID :http://dprd.sumbarprov.go.id/home .
Raflis juga menyebutkan pada tahun 2023, atas komitmen tersebut, banyak hal yang telah ditorehkan dan dilakukan dalam kegiatan kinerja pelayanan dan fasilitasi sekretariat DPRD Sumbar. Mulai dari Juara 1 keterbukaan informasi publik OPD 2023, Juara 4 Inovasi 2023, masuk 10 besar Tinarbuka 2023.
Dengan peningkatan fasilitasi kunjungan. Banyak tamu yang berkunjung, baik dari DPRD provinsi dan kabupaten tetangga maupun kunjungan, mahasiswa, siswa, pelajar dan masyarakat umum lainnya. (*)
















