Selanjutnya, Pansus II membahas tentang Ranperda Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Datar dengan rumusan struktur rancangan terdiri dari 4 BAB dan 8 Pasal.
Sedangkan Pansus III membahas Ranperda tentang Pencegahan Dan Penanganan Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh juga menyepakati dengan rumusan struktur rancangan terdiri dari XI BAB dan 90 Pasal. Sebelum menandatangani persetujuan bersama tersebut, Sekretaris DPRD Tanah Datar Drs.Yuhardi membacakan nota kesepakatan bersama Ranperda APBD TA 2024 dan 4 Ranperda untuk di jadikan Peraturan Daerah.
Sementara itu, Bupati Eka Putra dalam penyampaian Pendapat Akhir Bupati mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dan terkhusus kepada Banggar, Pansus dan tim Ranperda Tanah Datar. “Alhamdulillah, setelah melalui rangkaian proses pembahasan Ranperda atas 5 Ranperda yang telah di ajukan Pemerintah Daerah dan masing-masing fraksi telah menyampaikan pendapat akhir. Hari ini kita tandatangani bersama berita acara kesepakatan bersama, terima kasih kepada Badan Anggaran, TAPD, Pansus dan tim Ranperda Tanah Datar,” katanya.
Bupati Eka Putra menambahkan, dengan ditetapkannya 5 Ranperda menjadi Perda diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan nantinya dan khusus untuk Ranperda APBD TA 2024 yang sudah disepakati akan disampaikan kepada Gubernur untuk di evaluasi dan akan ditindaklanjuti secara bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan TAPD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Lebih lanjut, Bupati Eka Putra juga meminta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ASN untuk meningkatkan profesionalisme berlandaskan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
“Bekerjalah secara profesional, hindari perbuatan melawan hukum, ciptakan kerjasama yang baik, suasana kondusif dan inovatif untuk wujudkan visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD Tanah Datar 2021 – 2026, melalui pelaksanaan program unggulan daerah,” pesannya.
Di akhir pendapatnya, Bupati Eka Putra menyampaikan bahwa apa yang telah disepakati bersama dapat diberikan kemudahan dan kelancaran dalam proses selanjutnya, dengan tekad memberi yang terbaik bagi kepentingan rakyat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat kabupaten Tanah Datar yang merata dan berkeadilan. (ant)




















