Tindak lanjut atas rekomendasi tersebut berupa jawaban dan penjelasan yang dilengkapi dokumen pendukung, pernyataan dari perangkat daerah atau nagari dan dokumen tersebut harus memenuhi kriteria cukup, kompeten dan relevan.
Khusus untuk pemenuhan rekomendasi atas LHP BPK, jawaban dan penjelasan dengan dokumen pendukung tersebut disampaikan kepada BPK melalui Inspektorat setelah dilakukan verifikasi oleh APIP. Sedangkan pemenuhan atas LHP pengawasan APIP disampaikan kepada APIP untuk selanjutnya Tim APIP akan menilai pemenuhan tersebut apakah telah sesuai dengan rekomendasi atau belum.
“Inspektorat secara rutin melakukan monitoring tindak lanjut dengan seluruh OPD dan Nagari. Kita target semua rekomendasi BPK dan APIP yang telah ditindaklanjuti tahun ini. Tim Inspektorat terus lakukan pemantauan hingga akhir Desember nanti,” ujar Hendra. (efa)
