PDG. PARIAMAN, METRO–Inspektur Kabupaten Padangpariaman Hendra Aswara mengatakan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dan LHP Pengawasan APIP. “Artinya, temuan dari pemeriksa eksternal maupun internal wajib ditindaklanjuti sesuai rekomendasi untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari,” kata Hendra Aswara, kemarin, saat penyerahan LHP nagari di Kantor Bupati Padangpariaman.
“Hal ini tergantung dari rekomendasi BPK atau APIP, jika temuan adminstrasi ditindaklanjuti dengan dengan surat pernyataan, apabila terkait denda terlambatan atau kurang volume disetor segera, jika ada kemungkinan indikasi kerugian negara/daerah, ya dikembalikan,” ujar Hendra Aswara.
Katanya, batas waktu penyelesaian tersebut adalah selama 60 hari bagi temuan dan rekomendasi yang bersifat materil atau mengandung kerugian daerah. Hal itu berlaku untuk LHP perangkat daerah hingga Nagari.
Tindak lanjut atas rekomendasi tersebut berupa jawaban dan penjelasan yang dilengkapi dokumen pendukung, pernyataan dari perangkat daerah atau nagari dan dokumen tersebut harus memenuhi kriteria cukup, kompeten dan relevan.
Khusus untuk pemenuhan rekomendasi atas LHP BPK, jawaban dan penjelasan dengan dokumen pendukung tersebut disampaikan kepada BPK melalui Inspektorat setelah dilakukan verifikasi oleh APIP. Sedangkan pemenuhan atas LHP pengawasan APIP disampaikan kepada APIP untuk selanjutnya Tim APIP akan menilai pemenuhan tersebut apakah telah sesuai dengan rekomendasi atau belum.
“Inspektorat secara rutin melakukan monitoring tindak lanjut dengan seluruh OPD dan Nagari. Kita target semua rekomendasi BPK dan APIP yang telah ditindaklanjuti tahun ini. Tim Inspektorat terus lakukan pemantauan hingga akhir Desember nanti,” ujar Hendra. (efa)






