“Pelaku RH, dan HA beralamat di Alai Timur, Kelurahan Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara. Sedangkan dua lainnya MA dan DY warga Ampang, Kecamatan Kuranji,” katanya.
Menurutnya, TKP Pengeroyokan terhadap korban bernama Redi Busvita Setiawan (33) tersebut dilakukan di jalan Raya Ampang, Kecamatan Kuranji beberapa waktu lalu. Lalu, Redi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuranji.
“Pengakuan salah seorang Pelaku inisial RH merupakan resedivis kasus narkoba. Setelah diamankan, pelaku juga sempat kami bawa untuk tes urine, dan ternyata hasil tesnya menyatakan pelaku positif narkoba,” ungkapnya.
Dijelaskan lagi, Pelaku juga merupakan tangan kedua dari bandar, bahwa setelah RH menerima paket-paket sabu tersebut dari bandar, pelaku yang akan menjual ke pengguna-pengguna yang menginginkannya.
“Kasus ini selanjutnya akan ditangani oleh Polresta Padang, dan akan dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara,” tutupnya. (brm)












