“Dulu kalau mau masuk e-katalog ada 9 tahapan yang harus ditempuh oleh penyedia bahkan harus di setujui oleh LKPP. Sekarang sudah sangat dipermudah tinggal dua tahapan saja yaitu pertama kita mengumumkan bahwa ada etalase, dan kedua penyedia mendaftar. Itu saja langsung bisa tayang,” jelasnya.
Caranya sangat mudah, tambah Asriadi, bahwa pemilik UMKM bisa membawa KTP, NIB, NPWP, dan foto produknya yang akan diupload di e-katalog lokal dan toko daring, semua proses nanti akan didampingi oleh tim LBPJ.
Ia juga menjelaskan bahwa e-katalog lokal merupakan aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP). Sedangkan Toko Daring merupakan aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh beberapa vendor e-commerce yang terintegrasi dengan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
“Baik e-katalog lokal maupun toko daring, keduanya ini menyediakan berbagai macam produk dari berbagai komoditas yang dibutuhkan oleh Pemerintah Kabupaten Padangpariaman. Tujuannya adalah memberikan kemudahan bagi OPD untuk belanja kebutuhan kantor secara terbuka, transparan, efektif, efisien dan tercatat transaksinya,” tambah Asriadi mengakhiri. (efa)




















