POLITIKA

Terbukti Langgar Kampanye, KPU Sumbar Ancam Terbitkan Perubahan DCT Caleg

1
×

Terbukti Langgar Kampanye, KPU Sumbar Ancam Terbitkan Perubahan DCT Caleg

Sebarkan artikel ini
Ory Sativa Syakban Komisioner KPU Sumbar

PADANG, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (sumbar) menyebutkan masih memungkinkan menerbitkan perubahan terhadap daftar calon tetap (DCT) calon legislatif (caleg) DPRD tingkat pro­vinsi yang telah ditetapkan.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan sesuai dengan pasal 87 Peraturan KPU No 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Legislatif. Perubahan DCT caleg DPRD tingkat pro­vinsi dapat dilakukan jika terbukti melakukan pelanggaran selama tahapan kampanye.

“Perubahan DCT dapat dilakukan jika terbukti caleg DPRD melakukan pelanggaran larangan selama tahapan kampanye” ujar Ory Sativa Syakban, Kamis (30/11).

Baca Juga  PSU DPD RI di Pasaman Barat, Partisipasi Pemilih Rata-Rata 20 hingga 30 Persen

lebih lanjut Ory menyebutkan, selain karena melanggar tahapan kampanye KPU Sumbar  juga dapat membatalkan nama DCT caleg DPRD Sumbar jika terbukti melakukan tindak pidana penggunaan dokumen palsu selama pencalonan atau karena caleg sudah dipecat oleh parpol.

“Jika caleg melakukan tindak pidana  penggunaan dokumen palsu, dan dipecat oleh parpol KPU Sumbar bisa langsung membatalakn dalam DCT” terangnya.

Ditambahkan Ory, Larangan selama kampanye antara lain Politisasi sara, mengancam untuk melakukan kekerasan verbal kepada pemilih, kampanye menggunakan fasilitas ibadah dan menjanjikan memberikan uang kepada pemilih.

Baca Juga  KPU Sumbar Tetapkan Nomor Urut Paslon, Mahyeldi-Vasko 1, Epyardi-Ekos 2

Pelaksana dan tim kampanye dilarang melibatkan pejabat non anggota parpol, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa serta WNI yang belum mempunyai hak pilih

“Kami berharap, seluruh peserta Pemilu dan caleg betul-betul memperhatikan la­rangan selama tahapan kampanye” sebut Ory.

KPU Sumbar dan KPU Ka­bu­paten-Kota se Sumbar memiliki layanan Helpdesk kampanye untuk melayani konsultasi peserta Pemilu selama tahapan kampanye. (fer)