“Benar kita telah mengamankan seorang pria yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak bawah umur. Penangkapan pelaku berawal dari laporan keluarga korban terkait adanya tindak kekerasan terhadap anaknya,” kata AKP Elvis kepada wartawan, Kamis (30/11).
Ditambahkan AKP Elvis, setelah mendapat laporan, pihaknya langsung menuju ke rumah korban dan mengumpulkan informasi yang mengarah ke pelaku H. Selanjutnya tim melakukan pengintaian terhadap pelaku H dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan terhadap anak bawah umur. Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” tegas AKP Elvis.
AKP Elvis menuturkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku melancarkan aksinya di dalam rumahnya dengan modus membujuk korban masuk ke rumahnya dengan menjanjikan akan membelikan gelang mainan. Korban yang masih lugu, malah terpancing dan berhasil dibawa pelaku ke rumahnya.
“Pelaku mencabuli korban di dalam kamar mandi. Korban sempat meronta-ronta, tapi pelaku terus memaksa korban hingga membuat korban tidak berdaya. Saat ini kami masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap ada tidaknya bocah-bocah lain yang jadi korban kebiadaban pelaku,” tutupnya. (uus)
















