PESSEL, METRO–Masa kampanye Presiden dan Wakil Presiden telah ditabuh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Partai politik pengusung dan pendukung masing-masing jargon mulai menggerakan mesin politik di daerah-daerah untuk mengenalkan sosok capres dan cawapresnya di tengah masyarakat, sembari mencuri perhatian warga melalui program-program unggulan.
Terkait hal ini, pelaksanaan kampanye harus disertai dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian yang ditembuskan kepada penyelanggara Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu.
Terkait hal tersebut, memasuki hari kedua pelaksanaan kampanye yang telah dijadwalkan oleh KPU RI, KPU Pessel mengklaim belum satupun menerima STTP pelaksanaan kampanye di wilayah tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Aswandi saat dikonformasi oleh POSMETRO, Rabu (29/11).
“Sampai saat ini, belum ado tembusan STTP ke KPU Pesisir Selatan terkait kegiatan kampanye dari tim kampanye capres dan cawapres,”ujar Aswandi.
Ia menuturkan, setiap kegiatan kampanye akan dilakukan oleh tim pemenangan ataupun Parpol Pendukung harus terlebih dahulu menyampaikan pemberitauan atau tembusan ke KPU maupun Bawaslu. Dan ke izin keramaian pada pihak Sat Intel Polres Pesisir Selatan. Dan, KPU menerima salinan dari hal tersebut.
Sementara itu, ditempat terpisah Ketua Bawaslu, Kabupaten Pesisir Selatan Afriki Musmaidi, S.Pd.I menyampaikan jika belum ada tembusan terkait kegiatan kampanye Capres dan Cawapres masuk ke Bawaslu, dari tim pemenangan ataupun Parpol pengusung.
Afriki sebagai pengawas Pemilu, Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan maupun Panwascam akan siap melaksanakan tugas sesuai aturan serta Undang – Undang berlaku.
“Jika pun ada kegiatan kampanye capres dan cawpres dilakukan oleh tim pemenangan ataupun Parpol Pengusung, tentumya harus lah mengikuti aturan telah ditetapkan, “ himbau Ketua Bawaslu Pessel itu. (rio)






