AKBP Agung menjelaskan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin di kawasan perkebunan. Menindaklanjuti informasi tersebut pada Selasa (28/11) pukul 03.00 WIB, Tim Satreskrim Polres Pasbar langsung menuju lokasi dan menemukan adanya aktivitas penambangan tersebut.
“Setelah dipastikan adanya aktivitas itu, barulah sekitar pukul 04.00 WIB personel Satreskrim langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tujuh orang. Sementara satu orang berhasil melarikan diri,” sebutnya.
Dikatakan AKBP Agung, satu pelaku yang berhasil melarikan diri itu berinisial AYR (26) yang bertugas sebagai operator alat berat. AYR dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, berasal dari Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatra Utara.
“Setelah para pelaku berhasil diamankan, barulah sekitar pukul 09.00 WIB personel dari Satuan Intelkam dan Polsek Ranah Batahan datang ke lokasi memberikan bantuan terhadap personel Satreskrim. Ditambahnya jumlah personel untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya perlawanan dari para pelaku,” ujar AKBP Agung.
Setelah para pelaku dipastikan aman, tegas AKBP Agung, tim melakukan pengumpulan terhadap barang bukti yang ada di lokasi berupa satu unit ekskavator dan berbagai peralatan untuk penambangan emas serta hasil penambangannya.
“Sorenya, dilakukan mobilisasi alat berat beserta tersangka dan barang bukti lainnya untuk dibawa ke Mapolres Pasbar. Saya juga sudah turun ke lokasi penangkapan untuk mengecek kembali kondisi lapangan setelah ditangkapnya tujuh orang pelaku itu,” kata dia.
AKBP Agung mengungkapkan, penegakan hukum yang dilakukannya ini sebagai bukti komitmen Polres Pasbar, dan jajaran dalam memberantas penambangan emas tanpa izin di wilayah hukum Polres Pasbar, sekaligus memberikan efek jera.
“Saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolres Pasbar, guna pemeriksaan lebih lanjut. Kami tentu akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap siapa saja yang terlibat termasuk pemodalnya. Jika terungkap, pasti akan kami tangkap,” tegasnya. (end)
















