BERITA UTAMA

7 Pelaku Penambangan Emas Ilegal Ditangkap, Ekskavator dan Berbagai Peralatan Disita Polisi, Beroperasi Malam Hari, Pemodal Diburu

1
×

7 Pelaku Penambangan Emas Ilegal Ditangkap, Ekskavator dan Berbagai Peralatan Disita Polisi, Beroperasi Malam Hari, Pemodal Diburu

Sebarkan artikel ini
TAMBANG ILEGAL— Jajaran Polres Pasbar menangkap tujuh pelaku penambangan emas ilegal Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan dan menyita satu unit alat berat ekskavator.

PASBAR,METRO–Tim gabungan Polres Pasaman Barat (Pasbar) menggerebek lokasi tambang emas tanpa izin alias ilegal yang beroperasi menggunakan alat berat ekskavator di Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan, Selasa (28/11).

Dari penggerebekan itu, petugas menangkap tujuh orang pekerja yang masing-masing berinisial AH (34), MA (47), S (40), NA (37), IUM (33), RS (39) dan RS (16). Mirisnya, salah satu pelaku masih bersta­tus anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai helper alat berat.

Sementara, lima pelaku berperan sebagai pendu­lang emas dan satu lagi berperan sebagai sopir yang membawa logistik ke lokasi tambang ilegal. Na­mun saat penggerebekan, operator alat berat berha­sil melarikan diri dengan cara kabur ke dalam hutan.

Selain menangkap tu­juh pelaku, petugas me­ngamankan berbagai ba­rang bukti berupa satu unit alat berat jenis ekskavator merk XMG PC 200, tiga helai karpet penyaringan emas, tiga unit alat dulang emas, satu unit selang pipa air dan emas yang masih bercampur dengan pasir hitam hasil penambangan.

Kapolres Pasbar AKBP Agung Basuki mem­be­nar­kan adanya penegakan hukum terhadap tambang emas ilegal di Jorong Kam­pung Baru, Nagari Batahan Barat. Menurutnya, penin­dakan itu dilakukan setelah pihaknya mendapat lapo­ran dari masyarakat se­tempat.

“Ketujuh pelaku ter­tangkap tangan saat me­lakukan penambangan emas secara ilegal di dalam perkebunan di daerah itu. Kita menindak tegas pelaku penambangan emas tanpa izin ini. Jika dibiarkan maka ekosistem alam dan ling­kungan sekitar akan rusak dan tidak terjaga keles­tariannya,” kata AKBP Agung Basuki kepada war­tawan, Rabu (29/11).

Dijelaskan AKBP Agung, para pelaku yang ditangkap berperan sebagai helper alat berat, pendulang emas hingga pengantar logistik. Bahkan, salah satu  di anta­ranya anak di bawah umur yaitu pelaku RS. Selain itu, beberapa warga Pasbar, tetapi didatangkan dari Provinsi Sumatra Utara.

“Mereka ini kerap mela­kukan penambangan emas pada malam hari untuk mengelabui masyarakat. Selain itu, beroperasi pada malam hari juga bertujuan untuk mempermudah me­reka melarikan diri,” ujar AKBP Agung.

AKBP Agung menjelas­kan penangkapan itu ber­awal dari informasi masya­rakat terkait adanya kegia­tan penambangan emas tanpa izin di kawasan per­kebunan. Menindaklanjuti informasi tersebut pada Selasa (28/11) pukul 03.00 WIB, Tim Satreskrim Polres Pasbar langsung menuju lokasi dan menemukan adanya aktivitas penam­bangan tersebut.

“Setelah dipastikan ada­nya aktivitas itu, baru­lah sekitar pukul 04.00 WIB personel Satreskrim lang­sung melakukan penang­ka­pan dan berhasil menga­mankan tujuh orang. Se­men­tara satu orang berha­sil melarikan diri,” sebutnya.

Dikatakan AKBP Agung, satu pelaku yang berhasil melarikan diri itu berinisial AYR (26) yang bertugas sebagai operator alat berat. AYR dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, berasal dari Kota Padang­sidimpuan, Provinsi Su­matra Utara.

“Setelah para pelaku berhasil diamankan, baru­lah sekitar pukul 09.00 WIB personel dari Satuan Intel­kam dan Polsek Ranah Ba­ta­han datang ke lokasi memberikan bantuan ter­ha­dap personel Satres­krim. Ditambahnya jumlah per­sonel untuk mengan­tisipasi kemungkinan terja­dinya perlawanan dari para pela­ku,” ujar AKBP Agung.

Setelah para pelaku dipastikan aman, tegas AKBP Agung, tim melaku­kan pengumpulan terha­dap barang bukti yang ada di lokasi berupa satu unit ekskavator dan berbagai peralatan untuk penam­bangan emas serta hasil penambangannya.

“Sorenya, dilakukan mobilisasi alat berat be­serta tersangka dan ba­rang bukti lainnya untuk dibawa ke Mapolres Pas­bar. Saya juga sudah turun ke lokasi penangkapan untuk mengecek kembali kondisi lapangan setelah ditangkapnya tujuh orang pelaku itu,” kata dia.

AKBP Agung mengung­kapkan, penegakan hukum yang dilakukannya ini se­bagai bukti komitmen Pol­res Pasbar, dan jajaran da­lam memberantas penam­bangan emas tanpa izin di wilayah hukum Polres Pas­bar, sekaligus memberikan efek jera.

“Saat ini para pelaku telah diamankan di Mapol­res Pasbar, guna pemerik­saan lebih lanjut. Kami tentu akan terus mela­kukan pe­ngembangan le­bih lanjut untuk meng­ung­kap siapa saja yang terli­bat termasuk pemodalnya. Jika terung­kap, pasti akan kami tang­kap,” tegasnya. (end)