JAKARTA, METRO–Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait syarat berpengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan itu teregister dengan Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Brahma Aryana.
Pemohon meminta seseorang yang berusia di bawah 40 tahun boleh maju sebagai capres-cawapres hanyalah yang pernah/sedang menjadi gubernur.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (29/11).
Dalam amar putusan yang dibacakan, Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Sehingga ditolak untuk seluruhnya.
“Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo.
Putusan tersebut diputus usai rapat permusyawaratan hakim (RPH) delapan hakim MK, tanpa dihadiri Anwar Usman. Adapun kedelapan hakim MK itu yakni Ketua MK Suhartoyo, Saldi Isra, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan Sitompul, dan Enny Nurbaningsih.
Putusan ini sekaligus menguatkan putusan MK yang sebelumnya mengabulkan gugatan usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Perkara itu teregistrasi dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam sidang perkara itu masyarakat menganggap bahwa Anwar Usman selaku ketua MK kala itu turut campur tangan atau ada konflik kepentingan.
Akibatkan, Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK). Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik hakim karena adanya konflik kepentingan dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan MKMK juga melarang Anwar tak boleh terlibat dalam sengketa pemilu untuk menghindari konflik kepentingan.
Anwar Usman pun kini tak terima dicopot dari jabatan Ketua MK, ia melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (jpg)






